Wakil Bupati Aceh Besar Minta Warga Abaikan Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid

Wakil Bupati Aceh Besar Minta Warga Abaikan Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H Husaini A Wahab meminta seluruh warga Aceh Besar, mengabaikan aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Di Aceh Besar tak berlaku itu. Kita minta kepada seluruh Gampong (desa) untuk mengabaikan itu. Malahan, kalau ada yang melarang harus lebih besar lagi volumenya,” minta Tgk. H Husaini A Wahab pada media ini, usai mengikuti Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Jatho, (10/9/18).

Menurutnya, tidak ada hak Kemenag RI mengeluarkan peraturan tersebut. Apalagi, yang dibacakan di masjid-masjid adalah kalimat tauhid yang harus didengar oleh orang awam. Sebab, semakin besar suaranya semakin khusuk.

“Kalau terganggu orang kafir. Maka, orang kafir yang harus pulang, jangan tinggal disini. Jadi, bukan kita yang harus tunduk pada mereka,” tegas Tgk. H Husaini A Wahab akrab disapa Waled Husaini ini.  

Waled Husaini meminta kepada seluruh pengurus masjid dan warga Aceh Besar, melakukan aktifitas masjid seperti biasanya. Bahkan, Waled Husaini mengaku akan bertanggungjawab dengan perintahnya itu.

“Apalagi, kita tinggal di Aceh yang melaksanakan syariat Islam. Saya rasa, ini sudah menyalahi syariat Islam. Maka, jangan ikuti,” minta Waled Husaini.

Sebelumnya, Kemenag RI mengeluarkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08.2018.

Dalam surat itu disebutkan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala, hanya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat. Dan, lima menit sebelum waktu salat zuhur, ashar dan magrib serta pada saat azan.

Untuk waktu salat, khutbah, kuliah, dan doa, hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.[modusaceh]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita