VIDEO: Ribuan Mahasiswa UNRI Geruduk Kantor Gubernur Riau

VIDEO: Ribuan Mahasiswa UNRI Geruduk Kantor Gubernur Riau

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ribuan mahasiswa Universitas Riau mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Riau, Kamis sore (13/9/2018) Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.

Kedatangan ribuan mahasiswa ini terkait dengan sengketa lahan yang terjadi di Universitas Riau.

“Kita tak hendak tinggal diam, kalau ini tak di tindaklanjuti maka dari itu kita hendak bawa massa lebih banyak lagi. Kami minta problem ini dituntaskan,”jelas Gubernur Fakultas Teknik Universitas Riau kali berorasi.

Ribuan massa yang datang ini mulanya melalukan aksi dipintu sebelah kiri Kantor Gubernur Riau. Lalu merangsek masuk, sempat terjadi aksi dorong-dorongan pintu gerbang dan pagar, akhirnya mahasiswa juga sukses dan diizinkan masuk ke halaman Kantor Gubernur Riau.

Orasi demi orasi juga disampaikan secara bergantian terkait persoalan yang menimpa Universitas Riau, terkait dengan sengketa lahan Pemerintah Provinsi Riau yang ditempati UR dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ).

Semisal diberitakan sebelumnya, PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) mengeksekusi lahan di lingkungan kampus Universitas Riau di Panam, Selasa kemudian (11/9/2018).

Kuasa Hukum PT HTJ, Nuriman mengemukakan, tanah dengan luas total 176.030 meter persegi di kawasan kampus UR bisa dikuasai PT HTJ sesudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Masalah ini kata Nuriman digunakan menyusul tak adanya kepastian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk memberikan ganti rugi.

Terkait problem lahan Nuriman menerangkan, PT HTJ dimenangkan pada putusan pengadilan atas Pemprov Riau. Baik dari tingkatan Pengadilan Negara (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

Disebutkan Nuriman, proses secara hukum ditempuh sebab tidak kunjung sudah ada titik temu antara kedua belah pihak soal problem kepemilikan lahan itu.

Pemprov Riau sendiri diberikan 2 pilihan, antara membayar ganti rugi sebanyak Rp 35,206 milyar atau merestore lahan itu kepada PT HTJ. Sebab tak sudah ada itikad baik mengganti rugi sampai akhirnya PT HTJ juga mengeksekusi lahan itu.

Video:

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita