Terbongkar! Naik Mobil Klasik ke KPU, Rupanya Land Rover Jokowi-Ma'ruf Nunggak Pajak

Terbongkar! Naik Mobil Klasik ke KPU, Rupanya Land Rover Jokowi-Ma'ruf Nunggak Pajak

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Masing-masing pasangan capres-cawapres telah mengantongi nomor urutnya untuk pemilu 2019.

Jokowi-Maruf mendapatkan nomor urut 1, sedangkan Prabowo-Sandi harus puas dengan nomor urut 2.

Proses pengundian nomor urut tersebut dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Jumat (21/9/2018) pukul 20.00 WIB.

Pasangan Prabowo-Sandi tiba di kantor KPU RI pukul 19.25 WIB dengan menggunakan mobil Lexus warna putih B 17 GRD.

Sedangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menggunakan mobil Land Rover B 2741 FK yang dihiasi lampu warna-warni pada pukul 19.45 WIB.

Menariknya, mobil Land Rover B 2741 FK yang digunakan Jokowi-Ma'ruf adalah salah satu mobil klasik.

Dikutip dari berbagai sumber di Google, Land Rover merupakan salah satu merek mobil pabrikan asal Inggris, Jaguar Land Rover yang menghasilkan berbagai produk mobil.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1948 dan berkantor pusat di Whitley, Coventry, Inggris.

Sejak tahun 2008, kepemilikan merek Land Rover beralih ke tangan perusahaan otomotif asal India, Tata Motors.

Mobil pabrikan asal Inggris Jokowi-Maruf itu merupakan Land Rover Seri V8 109 Model Jeep S.C.CNVS Tahun 1966.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Warta Kota dari Samsat DKI Jakarta, Land Rover Jokowi-Maruf menggunakan bahan bakar bensin dengan kapasitas mesin 2.286 CC.

Sebenarnya, Land Rover Seri V8 109 kapasitas 2.286 CC Tahun 1966 terdiri dari dua jenis, yakni 2.286 bensin dan 2.286 diesel. Keduanya dilengkapi tiga bantalan engkol.

Dari situs resminya, diketahui Land Rover Jokowi-Ma'ruf termasuk dalam Land Rover seri IIA yang periode produksinya mulai tahun 1961 sampai tahun 1971.

Selain itu, Land Rover 109 ini disebut-sebut sebagai generasi pertama lahirnya Land Rover Stage One V8.

Rupanya, Land Rover V8 109 Jokowi-Ma'ruf memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo sejak 27 Oktober 2016.

Itu artinya pada tanggal yang sama Oktober tahun ini, Land Rover Jokowi-Ma'ruf menunggak pajak selama dua tahun.

"Jatuh tempo > 1 tahun (Proses ke Samsat Induk," demikian statusnya menurut website Samsat PKB DKI Jakarta yang diakses pada Sabtu (22/9/2018) pukul 13.00 WIB. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita