Pelesetkan Gelar TGB, Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pelesetkan Gelar TGB, Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathon (Himma NW) Jakarta melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri. Yahya dilaporkan terkait ceramahnya di Masjid Al-Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada Minggu (9/11) yang dianggap menghina Gubernur NTB TGB Zainul Majdi.

Dalam ceramah tersebut, Yahya menyinggung gelar Tuan Guru Bajang (TGB) yang disandang Zainul Majdi. Ia menyebut gelar tersebut sebagai Tuan Guru Bajingan.

Ketua Cabang Himma NW Jakarta, Alimudin, mengatakan pelesetan gelar tersebut membuat masyarakat Lombok resah. Hal itu karena gelar tersebut merupakan gelar terhormat di daerah Lombok, yang berarti tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathon dan Almisbat melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami, Tuan Guru Bajang. Jadi di YouTube sempat viral video Yahya Waloni, jadi istilah Tuan Guru Bajang itu dipelesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan. Masyarakat di Lombok sangat resah karena Tuan Guru Bajang dipelesetkan seperti itu,” kata Alimudin di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).

Bukti Almisbat dan Himma NW melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri.

Selain itu, Yahya juga diduga menodai agama karena menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri pada pondasi keilmuan. Hal ini, menurut Alimudin, menyesatkan karena pondasi awal keislaman adalah membaca yang identik dengan keilmuan.

“Yang kedua, keilmuan dalam Islam. Jadi pernyataan itu mengatakan keilmuan itu tidak berbanding dengan ketakwaan. Tentu ini sangat menyesatkan karena dalam Islam itu sangat jelas dari siapa,” kata Alimudin.

Untuk memperkuat laporannya, Alimudin menyertakan barang bukti berupa rekaman video pidato Yahya Waloni. Rekaman tersebut diserahkan dalam bentuk VCD.

“Kami bawa rekaman video youtube (ceramah Yahya Waloni) yang viral,” tutup Alimudin.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1145/IX/2018/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Yahya diperkarakan dengan pencemaran nama baik dalam media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta penistaan agama. [kmp]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA