Salah Potong Kemaluan, Mantri Khitan di Pekalongan Akhirnya Ditahan

Salah Potong Kemaluan, Mantri Khitan di Pekalongan Akhirnya Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jajaran Kepolisian Resort Pekalongan akhirnya menahan mantri khitan berinisial BR, 68. Penyidik menilai sang mantri dinilai telah lalai saat menjalankan praktek hingga menyebabkan pucuk kelamin pasiennya, IM, 9, terpotong, pada Kamis, 30 Agustus silam.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, penahanan mantri warga Kecamatan Doro, Pekalongan itu dilakukan seusai proses pemeriksaan saksi. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Alasannya karena lalai saat melakukan tindakan medis hingga menyebabkan kepala kelamin IM terpotong," jelasnya saat dihubungi, Sabtu (8/9).

Kasat Reskrim berujar, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan dari dua orang tua korban selaku saksi yang mengungkapkan proses terpotongnya alat kelamin putranya tersebut. "IM sempat mengerang kesakitan saat BR ini melakukan kelalaian tersebut," sambungnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dari tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah pisau
 laser milik BR yang digunakannya untuk mengkhitan IM.

Atas kejadian ini pula, BR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya diancam dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau cacatnya seseorang yang sanksinya berupa penjara, kurungan atau denda. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membeberkan awal mula peristiwa ketika orang tua IM memanggil salah satu mantri sunat di daerahnya, yakni BR, guna mengkhitankan putra. Metode khitan yang digunakan BR sendiri diketahui adalah dengan memakai laser.

"Setelah dilaksanakan sunatan itu rupanya ada musibah. Ternyata yang dikhitan bukan pucuknya khasafat (bagian mahkota kelamin laki-laki), ternyata agak mundur," sambungnya. BR pribadi, sebagaimana Akrom beberkan, bukanlah seorang dokter. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita