Rupiah Anjlok, Kenaikan Harga Barang Tak Dapat Dihindarkan

Rupiah Anjlok, Kenaikan Harga Barang Tak Dapat Dihindarkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor. Langkah tersebut dituangkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang merupakan revisi dari PMK Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengungkapkan jika kebijakan itu dipastikan akan membuat harga barang pasti naik.

"Sebetulnya sebelum keluar PMK dengan beban PPh tambahan apakah akan terjadi kenaikan harga barang atau tidak? Saya katakan pasti," ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/9).

Menurutnya, kenaikan itu memang lebih diakibatkan karena nilai tukar rupiah yang terus anjlok terhadap dolar Amerika Serikat.

"Kalau barang impor tidak bisa dihindari. Store seperti kami, daerah Glodok, Mangga Dua saya kira mereka intinya beli USD 1 ya untung 10 persen. 
Bukan mereka menaikkan harga, tetapi karena dolar naik," tambahnya.

Selain itu, masih ada beberapa komponen yang juga mendorong kenaikan harga barang. Ditambah lagi, pemerintah juga telah memutuskan kebijakan kenaikan tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 untuk 1.147 jenis barang konsumsi impor.

"Berapa persen komponen tenaga kerja mempengaruhi produksi. Bahan baku ini dari awal tahun untuk beberapa produk tertentu sudah naik. Itu karena harga minyak. Ada yang karena minyak bumi dan lainnya karena ada kaitan bahan bakar. Ditambah lagi PMK 110, terjadi nggak kenaikan lagi? Pasti," tandasnya. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita