Robek & Buang Alquran ke Parit, Brigadir Tommy Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Robek & Buang Alquran ke Parit, Brigadir Tommy Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Brigadir Tommy Daniel Patar P Hutabarat (31) dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena merobek dan membuang Alquran ke parit. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Hukuman terhadap Tommy dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/9). Majelis menyatakan bintara yang bertugas di Dokkes Polrestabes Medan ini telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a huruf a KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tommy Daniel Patar P Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Sabarulina.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh Sabarulina.

Putusan majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo. Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU pengganti, Marthias.

Sementara Ustaz Heriansyah, Ketua GNPF Ulama Sumut, yang mengikuti sidang, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dan putusan hakim. Menurutnya, terdakwa dihukum terlalu ringan.

"Karena pasal yang didakwakan memuat ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Harusnya maksimal agar memberi efek jera dan kejadian serupa tidak terus terulang. Menurut kami 1 tahun 4 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan," katanya.

Heriansyah juga meminta agar institusi Polri memberikan sanksi tegas pada personelnya yang menistakan agama. Hukuman berat harus diberikan, karena aparat penegak hukum seharusnya tahu perbuatannya dapat memicu konflik.

"Kami berharap Kapolri melakui Kapolda Sumut memecat si pelaku," tegas Heriansyah.

Perkara penodaan agama ini terjadi di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik, Jalan Bunga Lau, Medan, pada 10 Mei 2018 sekitar pukul 06.55 Wib. Peristiwa itu berawal saat dinihari sekitar pukul 02.00 Wib, Tommy bersama ibunya mengantarkan istrinya yang hendak melahirkan ke RSUP H Malik Medan.

Sekitar pukul 06.53 Wib, dia menuju Masjid Nurul Iman di RSUP H Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid, lalu melewati lorong melalui belakang ruangan menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Dia melihat Alquran di dalam lemari.

Sekitar pukul 06.55 Wib, Tommy langsung masuk ke dalam masjid melalui pintu samping. Dia mengambil 4 eksemplar Alquran dan membawanya ke kamar mandi. Di sana dia merobek-robek 2 eksemplar. Alquran dan membuangnya ke dalam parit. Dua eksemplar lagi diletakkan di atas parit dekat tembok kamar mandi.

Sekitar pukul 07.01 WIB, Tommy keluar dari masjid dan pergi mengambil tas dalam mobil. Dia membawanya ke lantai III.

Pada pukul 07.30 WIB, Alquran yang dirusak itu ditemukan warga di dalam parit. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pengurus masjid.

Setelah ditelusuri, Tommy terekam CCTV saat masuk ke masjid. Kejadian ini pun dilaporkan ke polisi. Bintara ini pun diringkus dan ditahan, lalu diadili di PN Medan.

Dalam proses persidangan, Tommy mengaku bersalah telah melakukan perbuatan tidak terpuji. Pada pembelaannya dia meminta maaf kepada seluruh umat muslim dan meminta keringanan hukuman. [mdk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita