Rio Capella Bongkar Kasusnya Mau Dibarter dengan Pimpinan KPK, Bisa Bikin Geger

Rio Capella Bongkar Kasusnya Mau Dibarter dengan Pimpinan KPK, Bisa Bikin Geger

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, berang dengan peraturan yang dibuat oleh KPU soal larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif.

Tampil sebagai salah satu narasumber dalam ILC yang ditayangkan tvOne, Selasa, 4 September 2018, ia bahkan menyebut KPU telah 'mengacaukan' urutan konstitusi di Tanah Air. Sebab undang-udang yang ada tidak melarang, namun dibuat PKPU larangan bagi eks napi korupsi mencalonkan diri oleh KPU.

"Memang kalau mau cepat terkenal, cepat dapat simpati publik, itu maki-maki koruptor. Itu cepat dia. Apakah cara memaki-maki, melarang itu melanggar undang-undang, kagak ada urusan! Paling gampang itu, karena seksi. Jadi kalau hari ini KPU mau bikin beda dengan KPU yang dulu, bikin saja aturan. Hari ini cuma 3. Mungkin KPU yang akan datang bikin 10 aturan. Yang kumis tidak boleh, yang botak tidak boleh. Macam-macam. Kalau kita larang, gugat saja uji materi ke MA," kata Rio Capella.

Menurut Rio, seharusnya KPU tidak membuat aturan yang hanya berkaca dari Jakarta. Tapi juga seluruh daerah. Tak menyamaratakan semua narapidana yang pernah terkena undang-undang pemberantasan korupsi.

"Yang kedua, ada kesan ini lah cerminannya, kalau orang sudah salah, orang sudah menjalani hukuman, itu kalau dia mantan napi korupsi, boleh ditendang-tendang pantatnya. Dianggap warga negara kelas dua, diapain saja boleh. Termasuk kita untuk menzalimi orang juga boleh. bebas. Ini cerminan kekacauan hukum," kata Rio.

Rio menganalogikan orang yang melanggar undang-undang lalu lintas tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Meskipun yang satu hanya tidak pakai spion, namun disamakan dengan yang ugal-ugalan saat membawa kendaraan sehingga membuat banyak orang meninggal akibat tertabrak. Menurut Rio, peraturan yang dibuat KPU telah menyamaratakan semuanya.

"Aturan yang dibuat PKPU itu menyamaratakan semua. Anda jangan lihat mengatur negara ini dari Jakarta. Ada mungkin pegawai kecamatan di Papua sana yang terkena UU Korupsi. Karena mungkin salah tanda tangan dan lain-lain. Harus dilihat seperti itu, tidak boleh memudahkan pokoknya yang kena UU korupsi, tidak boleh. Nanti saya bongkar-bongkaran. Kecuali kita percaya betul hukum di negara ini betul-betul tegak, tidakk berpihak, tidak ada permainan politik. Tidak ada pesanan dan sebagainya," kata Rio.

Rio lantas mengancam akan membongkar perkara yang pernah menjeratnya. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang suap sebagaimana jeratan KPK, meskipun sudah ada putusan pengadilan.

"Kalau Anda percaya 100 persen hukum di negara ini, oke. Nanti saya bongkar kasus saya di sini bisa geger publik ini. Bagaimana kasus saya mau dibarter sebelum tersangka di KPK. Saya belum tersangka, (saya) mau dibarter dengan dua orang pimpinan komisi yang sudah dilimpahkan di Kejaksaan Agung. Anda tau enggak? Makanya dari dulu saya lawan terus. Kesalahan saya enggak jelas. Makan uangnya enggak. Rekaman saya minta uang, enggak ada. Tetapi saya terkena UU Tindak Pidana ini," kata Rio.

Untuk diketahui, pada perkara di KPK, Rio pernah dijerat terkait kasus suap pengurusan perkara Bansos Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Ketika kasus itu diusut, dua pimpinan KPK waktu itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kasusnya ditangani Kejaksaan Agung. Adapun Jaksa Agung dijabat oleh M Prasetyo yang juga politikus Nasdem. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita