Ratna Sarumpaet: Pemerintah Jokowi Blokir Bantuan Papua Rp 23 T

Ratna Sarumpaet: Pemerintah Jokowi Blokir Bantuan Papua Rp 23 T

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aktivis Ratna Sarumpaet menuding pemerintah melakukan pemblokiran dana sejumlah nasabah. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk bantuan swadaya pembangunan di Papua. 

"Kasusnya sendiri adalah bahwa ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kekuasaan dalam hal ini dugaan pelanggaran yang dilakukan kekuasaan, dalam hal ini bisa Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan dilakukan oleh Menteri Keuangan," kata Ratna saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018). 

Kasus ini bermula dari salah satu nasabah, Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben melaporkan bahwa pemerintah diduga melakukan pemblokiran sepihak atas dananya yang disimpan dalam salah satu bank di Indonesia. 

Ratna menyebut langkah pemblokiran yang dilakukan pemerintah tersebut melanggar Undang-Undang. Selain itu kasus ini juga dinilainya melanggar hak pribadi nasabah. 

"Dana ini untuk swadaya pembangunan di Papua. Kasus ini mempunyai tendensi juga melakukan pelanggaran keuangan," kata Ratna. 

Sementara itu, Ruben menjelaskan, kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun. Ia menyebut tidak ada kerjasama yang baik dari pemerintah, Bank Indonesia, maupun salah satu bank pemerintah sebagai tempat dia menyimpan dana tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Ruben menjelaskan, persoalan ini bermula dari dia yang menerima gelontoran dana dari para donatur untuk membangun Papua. Dana dengan total Rp 23,9 triliun itu tersimpan sejak tahun 2016 dalam rekening pribadinya. 

"Total keseluruhan Rp 23,9 triliun rupiah itu untuk dana-dana pembangunan yang kami upayakan saat itu supaya para donatur itu tergerak hatinya karena melihat ketertinggalan kami di Papua dengan angka kemiskinan yang begitu tinggi indeks pembangunan manusianya sangat rendah bahkan kalau diukur seluruh dunia paling rendah di seluruh dunia," tutur Ruben. 

"(Rekening) Atas nama pribadi saya, saya dijamin dalam UU lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar kita yang dimuat dalam UU 24 Tahun 1999 Bab II Pasal 2 ayat disebutkan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa kalau ada pembatasan-pembatasan aturan itu gugur dengan sendirinya karena bertabrakan dengan UU di atasnya," imbuhnya. 

Namun, kata Ruben, tiba-tiba dana di rekeningnya tersebut hilang. Saat dikroscek ke bank tempat Ruben menyimpan uang itu, tak ada catatan uang masuk dalam rekeningnya. 

"Kemudian kami mendapatkan print out rekening kami dan faktanya kosong tetapi laporannya World Bank itu sudah masuk ke rekening kami ini kami melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi," katanya. 

Ruben mengatakan, hal itu kemudian sudah dikroscek kembali ke World Bank. Namun, pihak World Bank mengatakan, yang telah sukses terkirim ke rekening Ruben pribadi. 

"Kami pun semalam hubungi auditor dari World Bank dan mengatakan transferan kami kepada saudara dari bank Indonesia itu sudah clear," ungkap Ruben. 

Ruben berharap, dengan menggandeng RSCC, kasusnya ini akan dapat segera terselesaikan. Ia juga berencana untuk melaporkan ini ke DPR RI. 

"Kami harap kepada pihak dewan bisa merespons apa yang kami bawa sebagai aspirasi ini," pungkasnya. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita