Polisi Tolak Laporan atas Roy Suryo soal Aset Kemenpora

Polisi Tolak Laporan atas Roy Suryo soal Aset Kemenpora

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polemik dugaan penguasaan aset Kemenpora oleh eks Menpora Roy Suryo berlanjut ke kepolisian. Roy dilaporkan dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang negara. Bagaimana hasil pelaporan itu?

Adalah Frits Bramy Daniel yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, yang berupaya melaporkan Roy. Laporan disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018). Frits mengaku melapor sebagai warga negara.

"Atas dugaan penggelapan dan pencurian barang milik negara," kata Frits, yang merupakan aktivis di sebuah LSM.

Sementara itu, Zakir menyebut pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam upaya laporan atas Roy. Dia menegaskan dugaan penguasaan barang Kemenpora oleh Roy tergolong pencurian uang.

"Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu. Nah, inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel. Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak. Kalaupun tidak terpenuhi, kita sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kita," sebut Zakir.

"Kita bawa list atau daftar barang yang diduga dibawa pergi dengan total kurang-lebih 3.100 sekian item," imbuh Zakir menjelaskan barang bukti yang dibawa.

Lalu, atas dasar apa Frits melaporkan Roy Suryo? Frits mengaku, sebagai warga negara, dirinya berhak mengontrol barang milik negara yang dibayar lewat pajak itu.

Setelah mencoba melaporkan Roy, laporan Frits ditolak kepolisian. Alasannya terkait legal standing pelapor.

"Ini persoalan legal standing, ya, bahwa yang berhak melaporkan itu adalah kementerian, terkait dalam hal ini Kemenpora. Tapi, sebagai warga negara, kita berhak mengadukan. Jadi bahasanya mengadukan, bukan melaporkan," kata Zakir. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita