Pemerintah Didesak Cairkan Rp 4,9 Triliun untuk Talangi BPJS Kesehatan

Pemerintah Didesak Cairkan Rp 4,9 Triliun untuk Talangi BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi IX DPR RI menggelar rapat gabungan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Nasional Sosial (DJSN). Rapat untuk membahas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018) itu dimulai dari pukul 14.30 WIB dan berakhir pada 21.30 WIB. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan Wakil Ketua Komisi IX Ichsan Firdaus.

Rapat yang digelar selama kurang lebih 7 jam itu menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Komisi IX mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu untuk segera mencairkan dana cadangan program JKN.

"Segera mencairkan dana program JKN yang berasal dari APBN sebesar Rp 4,993 triliun," ujar Ichsan saat memimpin rapat.

Kesimpulan kedua, rapat ditunda hingga bulan depan. Penundaan dilakukan, hingga Menkes dan BPJS Kesehatan menggelar rapat terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes).

Untuk diketahui, Peraturan terkait Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan dengan Bayi Baru Lahir Sehat, dan Pelayanan Rehabilitasi Medik yang belum lama ini diterbitkan, dianggap sejumlah pihak diterbitkan. Kemudian, pada rapat dengar pendapat sebelumnya, DPR telah meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut Perdirjampelkes.

"Ini putusan sela saja ya, karena berkaitan dengan urgensi kelangsungan hidup BPJS Kesehatan," katanya.

Rapat gabungan ini sempat alot. Salah satu hal penyebab alotnya, adalah terkait dengan belum dicabutnya Perdirjampelkes tersebut.

"Apabila kami akan mencabut aturan, kami harus ke Bu Menkes untuk meminta persetujuan. Kalau Bu Menkes setuju maka Perdirjampelkes ini akan dicabut," ujar Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

"Saya kira saya setuju pak, diajukan saja terlebih dahulu," timpal Menkes Nila F Moeloek. [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita