PDIP Bela Jokowi soal Hormat Saat Lagu Indonesia Raya: Kesalahan Minor

PDIP Bela Jokowi soal Hormat Saat Lagu Indonesia Raya: Kesalahan Minor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PDIP membela Capres Jokowi soal sikap hormat saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang di pengundian nomor urut yang jadi sorotan. PDIP menegaskan tidak ada penghinaan yang dilakukan Jokowi.

"Ya menurut ku itu kan Pak Jokowi menunjukkan kesungguhannya. Karena gini loh, waktu upacara 17 Agustus di Istana aku ini bingung dan aku ikut-ikutan ngangkat tangan gini walaupun aku pakai jarit pakai gelung. Karena ku lihat semuanya juga pakai gitu," kata Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari saat dihubungi, Sabtu (22/8/2018).

Namun begitu, kritikan itu akan menjadi masukan buat Jokowi. "Jadi aku melihatnya ini masalah kebiasaan dan mungkin menjadi masukan juga buat Pak Jokowi untuk hormatnya pakai gitu," ujarnya.

Menurut Eva kesalahan itu hanya kesalahan minor. Tidak seorang Jokowi saja yang melakukan hormat angkat tangan saat lagu 'Indonesia Raya' dikumandangkan.

"Nah waktu di Istana itu dia (Jokowi) pakai kopiah ya kemarin dia hormatnya pakai angkat tangan hormatnya, aku ikut-ikut karena semua yang ada di sebelah kanan kiriku yang di VVIP itu angkat tangan semua. Jadi bukan hanya Pak Jokowi yang menganggap bahwa penghormatan pada lagu pada saat itu seperti itu. Jadi ini menurutku kesalahan minor sih. Iya wong banyak orang yang seperti itu kok.

Eva tak ambil pusing jika soal sikap hormat diseret-seret ke isu politik. Dia menegaskan, tidak ada pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Jokowi. 

"Semua hal kan lagi digoreng, tapi menurutku isu ini tidak menghilangkan maksud bahwa kita harus menghormati, cuma menghormatinya tidak sesuai dengan tata cara. Tapi tak ada pelecehan, tidak ada hal yang sebaliknya ya, penghinaan dan seterusnya," tuturnya.

Aturan terkait sikap ketika lagu kebangsaan berkumandang ada dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. 

Pada Pasal 62 dijelaskan, saat lagu 'Indonesia Raya' berkumandang, setiap orang wajib berdiri tegak dan bersikap hormat. Berikut isi pasal itu.

"Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."

Arti dari 'berdiri tegak dengan sikap hormat' yang dimaksud pada Pasal 62 juga dijelaskan dengan rinci. Berikut penjelasannya. 

"Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan." [dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita