Menerka 4 Perusahan Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Menerka 4 Perusahan Penyumbang Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin memang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari laporan itu dikabarkan ada empat perusahaan sebagai penyumbang.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Johnny G Plate membenarkan ada empat perusahaan sebagai donatur di Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Akan tetapi politikus Partai Nasdem itu enggan membeberkan empat perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan itu tengah diaudit oleh K‎PU.

"Jadi saat ini kami masih belum bisa melaporkannya," ujar Johnny di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Senin (24/9).

Menurut Johnny, selain TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, KPU juga berhak membeberkan nama perusahaan penyumbang itu ke publik. "Itu akan menjadi domain KPU. Yang pasti disampaikan kepada KPU adalah sumber pembiayaan dan pengeluararan yang sah," katanya.

‎Sekadar informasi, Anggota Bendahara TKN Jokowi-Ma'rif Amin, Safrizal mengatakan bahwa dana kampanye sebesar Rp 11 miliar tersebut merupakan sumbangan dari empat perusahaan dan pihak perorangan.

"‎Untuk pribadi saya belum bisa bilang. Yang pasti ada dana perorangan dan dana dari perusahaan," ujar Safrizal.

Lebih jauh dikatakan Saf‎rizal, dana kampanye Rp 11 miliar itu dalam bentuk uang tunai sebanyak Rp 8,5 miliar. Semua itu disimpan di rekening khusus. Sisanya, Rp 2,5 miliar dalam bentuk barang.

Adapun ‎pelaporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama, merupakan laporan awal dana kampanye. Tahapan kedua, mulai dari awal kampanye tanggal 23 September sampai pertengahan masa kampanye.

Tahapan ketiga dilakukan pada hari terakhir kampanye. Pada saat hari terakhir seluruh pengeluaran kampanye juga akan dicatat. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita