Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Jadi Timses Harus Cuti Kerja

Mendagri Ingatkan Kepala Daerah yang Jadi Timses Harus Cuti Kerja

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tjahjo Kumolo, memastikan kepala daerah tidak dilarang menjadi tim kampanye calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019 mendatang.

Namun, ia mengingatkan para kepala daerah yang menjadi tim kampanye harus mengajukan cuti selama masa kampanye pemilu.

"Kepala Daerah berkampanye dalam pilpres, harus mengajukan cuti sebagaimana diatur Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 PP No. 32 tahun 2018, dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu, serta lokasi kampanye," kata Tjahjo di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis 13 September 2018.

Tjahjo menambahkan, masa cuti yang diberikan pemerintah dibatasi, di mana kepala daerah hanya bisa mengajukan cuti satu hari dalam satu minggu pada masa kampanye. "Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya.

Sedangkan pengajuan cuti kampanye, dilakukan secara berjenjang. Untuk gubernur mengajukan permohonan cuti kepada mendagri, sedangkan bupati-wali kota mengajukan cuti kepada gubernur.

Selain itu, Tjahjo mengingatkan, meski kepala daerah menjadi tim kampanye, kepala daerah tersebut harus tetap mampu menjaga netralisasi aparat sipil negara.  

"Gubernur, bupati, wali kota itu adalah jabatan politis. Saya sebagai mendagri harus netral, enggak boleh nyaleg lagi, saya harus netral, harus ketemu semua pihak, karena saya sebagai mendagri. Ada etika yang diatur," jelasnya.

Atas dasar itu, ia meminta masyarakat bisa melihat kepala darah dalam posisi sebagai pejabat pemerintah, dan pejabat daerah sebagai jabatan politik.  

"Gubernur juga harus menjalankan aspirasi daerah dan aspirasi masyarakat. Sehingga, kalau ada gubernur kader partai A menyatakan mendukung pak Jokowi, jangan dilihat gubernur ini membelot, karena dia sebagai gubernur harus menyuarakan aspirasi masyarakat dan daerah," katanya. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita