Larangan Aksi #2019GantiPresiden, Wakapolri Benarkan Ada Tindakan Represif

Larangan Aksi #2019GantiPresiden, Wakapolri Benarkan Ada Tindakan Represif

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan tegas melarang aksi deklarasi #2019GantiPresiden. Kendati pun tindakan itu diprotes karena dinilai represif dan melanggar hk demokrasi.

Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, represif itu bagian dari tindakan yang bisa dilakukan Polri. Namun hal tersebut diambil berdasarkan aturan yang berlaku dan melihat situasi serta kondisi setempat.

“Jadi kalau bicara represif memang ada tindakan represif, tapi bukan berarti keliru,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/9/2018) dilansir jawapos.com.

Soal perintah kepada seluruh Polda untuk mengamankan upaya aksi #2019GantiPreiden, Ari berdalih itu menjadi tugas Polri. Tak hanya deklarasi #2019GantiPresiden saja, tapi secara umum Polri katanya harus menciptakan satu situasi yang tenteram dan tertib.

“Itulah yang kita harapkan sekarang semua warga untuk menyongsong pesta demokrasi ini kita bawa dengan kepala dingin tentunya dengan segala sesuatunya yang sama-sama nyaman,” tutur mantan Kabareskrim Polri itu.

Lantas bagaimana jika gerakan deklarasi itu dilakukan saat masa kampanye, Ari mengaku akan menyesuaikannya. “Ya disesuaikan. Kalau masalah perizinan-perizinan itu kalau kaitannya dengan kampanye kan, ada kegiatan kampanye yang masuk dari Bawaslu kemudian KPU,” jelas dia.

Namun yang pasti dia menegaskan, Polri tetap netral menyikapi situasi politik jelang Pemilu 2019 ini. “Wajib, hukumnya wajib kalau Polri harus netral itu wajib netral, kalau kita nggak netral, bubar negara ini,” pungkas Ari. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA