KPU: Fasilitas Presiden Tetap Melekat Selama Kampanye

KPU: Fasilitas Presiden Tetap Melekat Selama Kampanye

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, bakal calon presiden (capres) pejawat Joko Widodo (Jokowi) dapat menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye. Sebab, fasilitas untuk seorang presiden itu bersifat melekat.

"Ya tetap ada fasilitas melekat seperti kesehatan, protokoler, dan keamanan. Ini melekat ke Presiden," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Ia menjelaskan, Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyebutkan, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler. Semua itu dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. 

Wahyu menjelaskan, sebagai capres pejawat, presiden juga tetap melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara. Karena itu, ia menambahkan, harus dibedakan antara cuti presiden dan kepala daerah saat kampanye. 

"Kalau kepala daerah kan jelas, dia izin cuti, ada pejabat yang berwenang mengizinkan itu. Kalau presiden tidak, tidak ada pihak yang mengizinkan atau tidak mengizinkan cuti presiden," kata dia.

Menurut dia, konteks presiden cuti itu memberikan pemberitahuan jadwal melakukan kampanye kepada KPU dan Bawaslu, melalui menteri sekterariat negara. "Jadi bunyi UU-nya tetap cuti, tapi konteks cutinya berbeda dengan cuti kepala daerah," kata dia.

Karena itu, Wahyu menyampaikan, presiden yang menjadi capres tidak harus mengundurkan diri. Jika ada gerakan yang meminta agar presiden mundur selama kampanye, kata dia, gerakan itu tidak berdasarkan hukum.

“Kami perlu berikan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jadi, jika ada pernyataan yang tidak berdasar hukum, kasian masyarakat jadi keliru," kata dia.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKM) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto mengatakan, Bawaslu harus menegaskan aturan main yang dalam kampanye. Dengan demikian, ruang kontestasi akan menjadi jelas antarpihak yang berkompetisi.

"Aturan main mana yang boleh, mana yang tidak boleh, harus dipertegas," kata dia.

Hasto menambahkan, TKN Jokowi-Ma’ruf telah berkomitmen tidak menggunakan isu yang memecah belah bangsa dalam kampanye. Ia mencontohkan, salah satu kampanye yang memecah belah ialah munculnya Obor Rakyat pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014. 

Hal itu, kata dia, menciptakan konflik horizontal. “Kami ingin menjadikan pemilu ini benar-benar sebagai sebuah upaya yang juga mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana perintah konstitusi," kata dia. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita