KPK Pertimbangkan Jerat Roy Suryo dengan Pasal Tipikor

KPK Pertimbangkan Jerat Roy Suryo dengan Pasal Tipikor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak menyebutkan aset negara yang diduga belum dikembalikan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Komisi akan lebih dahulu mempelajarinya sebelum mengenakan pasal-pasal tipikor.

"Kita harus pelajari dulu. Kan ada tujuh bentuknya itu; tujuh bentuk dari Undang-Undang Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2018.

Saut menyebutkan, di antaranya dari tujuh hal yang bisa membuat seseorang terjerat pasal tipikor mulai dari penyelewengan jabatan, gratifikasi, dan pemerasan. Hal ini harus dipelajari secara cermat.

Namun, Saut menyarankan, seyogianya Roy segera mengembalikan aset-aset itu kepada negara sekaligus membuat rincian laporannya. "Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya. Jangan-jangan juga belum didaftar," ujarnya.

Barang milik negara bisa dihapus sebagai milik negara dengan syarat-syarat tertentu. Sementara, kalau terbukti barang itu milik negara, dipastikan memang milik negara.

"Nyatanya di pintu depan pencegahan itu ada gratifikasi. Kemudian ada e-LHKPN itu, kan, semua tujuannya supaya orang-orang memiliki sesuatu yamg sesuai dengan yang memang dia dapatkan. Jadi kalau ada jumlah yang bisa berubah, kemudian itu dari mana yang dipertanyakan," kata Saut. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita