Kok Bisa Kalimat Tauhid Jadi Bahan Hoaks?

Kok Bisa Kalimat Tauhid Jadi Bahan Hoaks?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi menegaskan latar belakang teriakan kalimat tauhid dalam video pengeroyokan suporter persija bernama Haringga adalah tak benar. Video itu telah diedit dan disebarkan ke media sosial.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih memburu pengedit video itu. "Belum, masih penyelidikan, kan kita sudah serahkan ke Siber," terang Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/9).

Menurut dia, polisi secepatnya akan menelusuri sumber pembuat keonaran yang menimbulkan keresahan di masyarakat ini. "Saya, kalau sudah terungkap pasti kita sampaikan," kata dia.

Usai polisi mengonfirmasi kabar hoaks ini, ramai-ramai netizen pun mengecam dan meminta aparat segera menangkap para pelaku. Pasalnya video editan tersebut telah melecehkan kalimat tauhid, La Illaha Illallah yang artinya "Tidak ada Tuhan selain Allah." Banyak yang bertanya-tanya kok bisa, kalimat suci dibawa-bawa dalam aksi pengeroyokan yang justru jauh dari nilai agama.

"Udah ada laporan ke polisi itu video editan, asli kelompok yang melakukan editing ini bener2 menjijikan," tulis salah seorang netizen lewat cicitannya.

"Tega sekali tukang fitnah dan sebar hoax, terima kasih Pak Polisi," tulis netizen berakun Poetra.

Ketua DPP PDIP Hamka Haq mengatakan, kasus video pengeroyokan suporter persija Haringga Sirla yang ditambahkan dengan lantunan kalimat tauhid sangat menodai Islam. Kalimat tauhid adalah kalimat mulia yang tidak boleh digunakan secara sembarangan.

“Ini merendahkan kalimat Tauhid. Dosanya dua kali lipat bagi yang mengedit. Dosa pertama berbohong, kedua dia menggunakan kalimat Tauhid,” kata Hamka saat dihubungi, Selasa (25/9).

Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia itu mengatakan, pengeroyokan oleh suporter Persib yang dilakukan tersebut sangat keji karena menyebabkan seseorang meninggal dunia. Perilaku semacam itu sangat tidak pantas diiringi kalimat-kalimat suci agama Islam.

Menurutnya, kalimat tauhid bisa digunakan suporter sepak bola ketika ada pertandingan tim sepak bola negara Muslim melawan negara non-Muslim. Kalimat Tauhid bisa digunakan dengan maksud untuk memberi motivasi ketika pertandingan berlangsung. Namun, saat yang bertanding adalah sesama mMslim maka kalimat Tauhid juga tidak diperkenankan untuk dilantunkan.

“Seandainya sesama Muslim bertanding lalu memakai yel-yel untuk dengan kalimat Tauhid, itu juga merendahkan. Pakai sajalah kalimat-kalimat yang lain untuk sebuah pertandingan,” tutur dia.

Wakil Sekjen PAN Saleh Partaonan Daulay meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan suporter Persija. Selain itu, polisi juga harus menuntaskan penyelidikan pengedit video penganiayaan yang bertujuan memecah belah masyarakat di tahun politik saat ini.

Saleh mengatakan masyarakat sedang berduka atas tragedi meninggalnya suporter, Haringga Sirila, karena dikeroyok oleh pendukung Persib. Karena itu, ia sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana. “Mengedit video tersebut dengan tujuan memecah belah tentu sangat melukai perasaan kita,” kata Saleh kepada wartawan, Selasa (25/9).

Karena itu, Saleh mengatakan, pengusutan keduanya harus berjalan beriringan. Ia mengatakan polisi harus menunjukan ketegaskan terkait pihak-pihak yang sengaja memperkeruh situasi dengan mengedit video penganiayaan."Kalau mengedit seperti itu lalu menviralkannya secara sengaja tentu memiliki niat tidak baik. Sudah sepantasnya para pelaku segera menghentikan aktivitasnya," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas meninggalnya suporter Persija, Haringga. Haringga dikeroyok saat hendak menonton laga Persib Bandung melawan Persija di stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Ahad (23/9) lalu. Sayangnya,

Delapan orang tersangka tersebut yakni DFA (16), SMR (17), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Cepy Gunawan (20), Goni Abdurrahmam (20), Joko Susilo (31), dan Budiman (41). Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita