Farhat Abbas Minta Jokowi Jadi Presiden Seumur Hidup

Farhat Abbas Minta Jokowi Jadi Presiden Seumur Hidup

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Farhat Abbas kembali menuai kontroversi. Kali ini Farhat meminta Pasal 7 UUD 45 dicabut.

Pasal itu berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Alasan Farhat ingin Pasal 7 UUD 45 itu dicabut, agar Presiden Jokowi bisa memimpin Indonesia seumur hidup.

Pernyataan Farhat ditulis dalam sebuah foto yang diunggah di akun Instagram miliknya @farhatabbastv226.



“Jokowi Jo Selama Lamanya,” tulis Farhat di Inatagram.

Sebelumnya, Farhat juga menuai kontroversi melalui pernyataannya di media. Dikatakan Farhat, yang memilih Jokowi akan masuk surga. Sebaliknya, yang tidak memilih Jokowi bakal masuk neraka. 

Usai diprotes berbagai pihak, termasuk protes dari Raja Juli Antoni, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. Raja Juli menyayangkan pernyataan Farhat Abbas tersebut.

Raja Juli mengatakan bahwa pernyataan Farhat di akun Instagramnya tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh TKN Jokowi-Ma’ruf.

“Kita akan memberikan teguran internal ke Bang Farhat. Ini bukan narasi Jokowi-Maruf,” kata Raja Juli di Sekretariat TKN Jokowi-Ma’ruf, di Menteng, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Atas protes tersebut, akhirnya Farhat Abbas meminta maaf. Permintaan maaf Farhat Abbas tersebut disampaikan melalui akun instagram miliknya

Dalam postingannya, Farhat Mengunggah foto dirinya yang sudah ditambahi tulisan: “Sehubungan dengan beredarnya pantun saya, saya ditegur sekjen PKB Pak Abdul Kadir Karding yth agar tidak menggunakan kalimat-kalimat yang membully.menghina calon Presiden. Saya minta maaf atas pantun yang membuat sebgaian orang gagal paham.” [swr]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA