Fadli Zon Ingatkan Bos Paytren soal Pengelolaan Dana Umat

Fadli Zon Ingatkan Bos Paytren soal Pengelolaan Dana Umat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan Ustaz Yusuf Mansur terkait pengelolaan dana umat.

Menurut Fadli Zon, dana haji tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain haji dan keumatan.

Fadli Zon mengingatkan Yusuf Mansur melalui akun twitternya, Senin (17/9/2018) sekitar 3 jam lalu.

Komentar Fadli Zon itu muncul terkait pemberitaan yang menyebutkan Ustaz Yusuf Mansur mengatakan, Paytren ditawari untuk mengelola dana haji.

Paytren adalah lembaga yang mengelola keuangan yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

"Dana haji adalah dana titipan milik jamaah haji," ujar Fadli Zon melalui akun twitternyata.

Fadli Zon melanjutkan twitnya, "(Dana haji) Tidak boleh digunakan untuk yang lain kecuali terkait haji dan keuamatan."

@fadlizon: Dana haji adlah dana titipan milik calon jamaah haji. Tak boleh digunakan utk yg lain kecuali terkait haji n keumatan.

Fadli Zon mengomentar link berita dari gelora news dengan judul "Yusuf Mansur: Paytren Ditawari Kelola Dana Haji".

Dalam berita di gelora.co itu disebutkan, Ustaz Yusuf Mansur menyatakan bisnis Paytren yang di nakhodainya dalam waktu dekat akan mengelola dana haji.

Pimpinan PPPA Darul Quran itu mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menawarkan pengelolaan dana haji kepada paytren sebagai akumulasi dari daftar tunggu calon jamaah haji yang diproyeksikan akan terus meningkat.

Ia pun bersyukur jika ke depannya BPKH mempercayakan pengelolaan dana haji kepada Paytren.

“Kemudian pemerintah shake hand sama saya, ya saya pikir alhamdulillah berarti kita bikin seribu jembatan, seribu madrasah, seribu pesantren, seribu rumah sakit, seribu pasar, seribu kilometer jalaan,” katanya d sela-sela silaturahim dan kajian bersama wali santri di Ponpes Darul Quran Tangerang pada Ahad (16/9).

Ustaz Yusuf mengatakan pemerintah melalui BPKH telah memberikan kepercayaan untuk membantu dalam upaya meningkatkan jumlah pendaftar jamaah haji.

Dari jumlah daftar tunggu jamaah haji saat ini, diproyeksikan mengalami peningkatan hingga 20 juta orang dalam beberapa tahun ke depan.

Karenanya dalam kesempatan itu, ia pun mendorong jamaah memiliki niat berhaji. Ia pun menawarkan pada jamaah untuk mengambil kesempatan menjadi salah satu dari 45 orang yang akan pergi berhaji bersamanya tahun depan atau tanpa perlu menunggu kuota pemberangkatan haji pemerintah.

“Sebentar lagi insya Allah menjadi satu-satunya yang dapat mandat dari negara, di belakangnya adalah bank-bank syariah untuk menaikkan daftar hajinya Indonesia,” ujar Yusuf Mansur.


Yusuf Mansur Pasang Status Paytren Siap Kelola Dana Haji

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Paytren yang pendiriannya dipelopori dan milik ustaz Yusuf Mansur akan mengelola dana haji yang mencapai triliunan rupiah.

Paytren kini telah menjadi badan hukum dengan nama PT Paytren Asset Management.

Semula Paytren sekdar sebagai gerakan ekonomi umat yang dipelopori oleh ustaz Yusuf Mansur.

Kini anggotanya terus berkembang dan status Paytren pun telah resmi menjadi badan hukum dan memiliki perizinan terkait pengelolaan dana umat.

Melalui akun media sosial, Yusuf Mansur mengatakan, perusahaan manajemen miliknya itu berpeluang mengelola investasi dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu peluang Paytren untuk mengelola dana umat itu sangat terbuka.

Simak status Yusuf Mansur melalui akun instagramnya yang diunggah satu hari lalu.

@yusufmansurnew: PT Paytren Asset Management, perusahaan manajemen investasi milik Jam'an Nurchotob Mansur alias Yusuf Mansyur berpeluang mengelola investasi dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan peluang bagi Paytren tentu terbuka, apalagi Payten juga sudah mengajukan proposal ke BPKH untuk mengelola dana haji.

Pasalnya, Paytren merupakan satu-satunya manajer investasi murni syariah.

Sedangkan kebanyakan manajer investasi yang ada di Indonesia berskema konvensional, meski memiliki penempatan investasi syariah.

"Paytren sudah masuk (proposalnya). Tapi kami belum tahu hasil evaluasinya. Tapi sebetulnya kami ingin mencari manajer investasi yang syariah," ucap Anggito di Kementerian Keuangan, Rabu (9/5).

Anggito bilang, kerja sama antara BPKH dengan manajer investasi syariah sebenarnya sangat penting lantaran Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, mengatur bahwa penempatan investasi dana haji harus mengedepankan prinsip syariah.

Kendati begitu, ia masih perlu waktu untuk memfinalisasi keputusan kerja sama dengan Paytren. Di sisi lain, Anggito bilang, BPKH tak menutup pintu bagi manajer investasi konvensional yang memiliki instrumen investasisyariah.

Ibarat bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), menurutnya, peluang bagi manajer investasi lain tetap terbuka.

"Seperti bank begitu, kan bukan syariah, tapi ada UUS kan bisa. Tapi kami menghimbau supaya menyusul bagi manajer investasi yang syariah (untuk menjalin kerja sama dengan BPKH)," katanya.

Untuk proposal dari manajer investasi, Anggito bilang, BPKH telah menerima pengajuan proposal dari 80 manajer investasi yang ada di dalam negeri.

"Tapi siapa yang dipilih tergantung situasi, kompetensinya, SDM. Lalu, institusinya, track recordnya, transaksi yang dilakukannya, tata kelolanya, dan lainnya. Mungkin sampai 20 (manajer investasi yang akan diajak kerja sama)," terangnya.

Bahkan, untuk menyeleksi pengajuan kerja sama dari manajer investasi, BPKH juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuanya, agar benar-benar terseleksi manajer investasi yang paling berkualitas dan tentunya telah mengantongi izin dari OJK.

Dana Haji Triliunan Rupiah Diinvestasikan 2019

Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH) menargetkan dana haji dapat ditempatkan dalam investasi langsung pada tahun 2019 mendatang.

Kompas.com memberitakan, anggota BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, penempatan dana melalui investasi langsung sekaligus untuk mencari nilai pengembalian yang nantinya dapat dipergunakan jemaah haji.

Adapun besaran dana yang akan dipakai untuk investasi langsung sebesar 10 persen dari total dana haji yang pada tahun 2019 diperkirakan mencapai Rp 121,1 triliun.

"Harus ada rasionalisasi biaya haji, nilai manfaat harus naik, itulah yang diupayakan. Bagaimana caranya? Kerja sama dengan lembaga keuangan dan mencari investasi langsung," kata Anggito, dalam sosialisasi BPKH, di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Perbankan syariah atau bank penerima setoran haji (BPS) nantinya dapat melakukan investasi langsung tersebut.

Selain itu, BPKH kini juga bekerja sama dengan Bappenas dan beberapa BUMN untuk mencari investasi langsung yang cukup menarik dan dijamin pemerintah.

Dengan demikian, tidak ada risiko kerugian akibat investasi langsung tersebut.

"Ada beberapa (mekanisme investasi langsung), tapi belum kami sampaikan ke publik. Contohnya kami sedang bekerja sama dengan Bappenas, mungkin saja (dana haji dapat diinvestasikan) untuk proyek PINA, proyek infrastruktur non-APBN," kata Anggito.

Penempatan dana melalui investasi langsung diperbolehkan dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

Saat ini, dana haji sudah terkumpul sekitar Rp 100 triliun dan diperkirakan akan bertambah menjadi Rp 101,6 triliun hingga akhir tahun.

Dana haji itu berasal dari setoran jamaah dan manfaat sebesar Rp 92,6 triliun dan dana abadi umat sebesar Rp 3 triliun.

"Saat ini, 65 persen dana haji ditempatkan dalam dana pihak ketiga perbankan dan 35 persen sisanya di dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Nanti tahun depan ada diversifikasi, dana haji bisa diinvestasikan dalam produk perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, dan investasi langsung," kata Anggito.

Rencananya, pada tahun 2018, BPKH akan menjajaki atau mencari instrumen investasi langsung yang nilai pengembaliannya optimal dan tidak ada resikonya. [tribun
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita