BPJS Watch Sebut Cukai Rokok Tak Cukup Tambal Defisit, Solusinya Naikkan Iuran Tiap Bulan

BPJS Watch Sebut Cukai Rokok Tak Cukup Tambal Defisit, Solusinya Naikkan Iuran Tiap Bulan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangai peraturan presiden (perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah.

Pemanfaatan cukai rokok bertujuan untuk menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dilansir TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (18/9/2018), Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut cukai rokok dari daerah yang digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan tidaklah cukup.

Menurut Timboel Siregar, langkah lain yang harus dilakukan pemerintah adalah menaikkan iuran BPJS tiap bulan.

Pasalnya, defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 16,5 triliun, sedangkan kontribusi cukai rokok dari daerah hanya Rp 5 triliun.

"Ya ini memang langkah yang baik, tapi iuran tetap, ya sama saja," ujar Timboel Siregar.

Pemerintah diminta untuk tegas dalam mengatasi iuran BPJS yang macet.

Selain itu pemerintah juga diminta berani menaikkan iuran pekerja penerima upah (PPU) sehingga mampu menambah iuran.

"Kalau pemerintah takut ada gejolak di masyarakat karena menaikkan iuran mandiri ya, penerima bantuan iuran (PBI)-nya dinaikkan," ujar Timboel Siregar.

Timboel Siregar mengharapkan pemerintah mulai berpikir untuk menaikkan cukai sehingga orang enggan membeli rokok.

Dengan begitu kesehatan masyarakat akan membaik dan tidak banyak yang menggunakan BPJS untuk berobat sehingga meringankan beban BPJS kedepan.

"Tahun depan pasti beban BPJS akan meningkat bisa sampai Rp 100 triliun, nah ini akan semakin berat. Oleh karena itu mungkin bila cukai rokok juga dinaikkan dengan catatan tidak terlalu tinggi bisa jadi solusi yang ampuh," jelas Timboel Siregar.

Sementara, meski pemerintah pusat telah menetapkan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS, hingga kini belum ada koordinasi ke pemerinah daerah untuk melaksanakannya, dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (19/9/2018).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono menuturkan belum ada arahan untuk mengalihkan cukai rokok daerah untuk menambal defisit keuangan BPJS.

"Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," ungkap Sumarsono.

Diberitakan dari Kompas.com, Jokowi telah menandatangani perpres tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

"Perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham," ungkap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan berharap agar pemerintah mengalirkan dana cukai rokok untuk menyeimbangkan arus keuangannya.

"Kami berharap masalah cukai rokok menguat kembali untuk jadi bagian membiayai kita," ujar Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief, pada Kamis (2/8/2018).

Tahun 2018, diperkirakan keuangan BPJS defisit sebesar Rp 16,5 triliun.

Pembahasan pemanfaatan cukai rokok juga telah dilakukan sejak Mei 2018. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita