Bagaimana Seharusnya Bersikap saat Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan

Bagaimana Seharusnya Bersikap saat Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/9). Saat lagu kebangsaan itu diperdengarkan Presiden Joko Widodo memperlihatkan sikap hormat.

Sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam acara tersebut. Baik Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam acara tersebut hanya berdiri selama lagu itu diperdengarkan.

Lantas bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu kebangsaan diperdengarkan?

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.

Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera merah putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.

Yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan

- penjelasan Pasal 64 Undang-undang nomor 24 tahun 2009

Sedangkan pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera merah putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. [kumparan]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA