Alasan Sebar Hoax Rusuh di MK: Agar Masyarakat Bergerak Turunkan Presiden

Alasan Sebar Hoax Rusuh di MK: Agar Masyarakat Bergerak Turunkan Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polisi telah memeriksa Suhada, penyebar berita hoaks soal kerusuhan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dari hasil pemeriksaan, Suhada telah menyebarkan berita hoaks itu untuk memberitahu masyarakat bahwa mahasiswa di Jakarta bergerak menurunkan Presiden Joko Widodo. 

"Alasan menyebar hoaks ingin menyampaikan berita dan berbagi informasi untuk mengajak masyarakat bahwa mahasiswa di Jakarta sudah turun ke jalan melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan Presiden," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi, Senin (17/9).

Argo menambahkan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Suhada yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penahanan itu merupakan kewenangan penuh penyidik. 

"Sudah ditahan, penahanan itu subjektivitas dari penyidik," ucap Argo. 

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan kasus penangkapan Suhada diserahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta. Slamet tidak ingin berkomentar banyak terkait penangkapan itu. 

"Langsung itu ke lawyernya ya, jangan ke saya, itu kan DKI Jakarta ke Ketuanya Buya Abdul Majid," kata Slamet dikonfirmasi, Senin (17/9).

Slamet mengatakan bahwa DPD FPI sudah memberikan bantuan hukum kepada Suhada terkait kasus yang menjeratnya. "Sudah didampingi oleh BHF," tutup Slamet.

Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Suhada ditangkap lantaran menyebar hoaks dengan memposting video ricuh di MK Jumat (14/9). Padahal hal itu hanya simulasi pengamanan Pemilu. 

Dari siaran pers yang dikeluarkan Polisi, Suhada diduga salah satu anggota ormas FPI. “Nama insial SS, pekerjaan swasta, anggota FPI,” ujar Dedi, Minggu (16/9). [kmp]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita