Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  PT Muara Wisesa Samudera, anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, pemegang izin reklamasi pulau G yakin angkat bicara soal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau kemarin. Direktur PT Muara Wisesa Samudra Andreas Leodra mengatakan untuk hal-hal lainnya terkait tindak lanjut harus menunggu keputusan formal yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya.

“Sejauh ini kami belum bisa komentar lebih jauh karena masih belum begitu jelas informasinya. Kami masih menunggu informasi atau keputusan formal dan arahan lebih lanjut dari pemerintah,” kata Andreas, Kamis, 27 September 2018.

Sebelumnya, Andreas juga mengatakan dengan pekerjaan reklamasi yang belum selesai dilakukan, maka belum melakukan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan begitu HGB hingga kini memang belum diperoleh.

Andreas menuturkan, menurut rencana awal jika nantinya HGB diperoleh, maka mayoritas pembangunan akan diperuntukkan bagi hunian, bangunan, serta sarana penunjang. Selain itu perencanaannya akan disesuaikan dengan rencana peruntukan dari pemerintah.

Rencana pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta bergema sejak era Orde Baru. Selanjutnya Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan SK Gubernur No 1491/2010 tentang pemberian tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah pada 6 Agustus 2010.

Empat tahun berselang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerbitkan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Dalam perkembangannya, proyek reklamasi memang mengalami polemik, bahkan tahun lalu sempat dilakukan moratorium. Akan tetapi selanjutnya Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium (penghentian) proyek reklamasi di pulau C dan D yang digarap PT Kapuk Naga Indah serta G PT Muara Wisesa Samudra.

Yang teranyar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin memutuskan mencabut izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta setelah berkoordinasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Badan tersebut sebelumnya memverifikasi semua perizinan rencana pulau buatan itu. "Reklamasi telah dihentikan. Reklamasi bagian dari sejarah, bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, kemarin.

Anies menjelaskan, Badan Koordinasi telah memanggil para pengembang pemegang izin reklamasi. Dari pemeriksaan dan verifikasi, diketahui pengembang 13 pulau itu tak memenuhi kewajiban syarat desain dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Sebelum pencabutan izin dilakukan, kata Anies, Badan Koordinasi memberi pengembang kesempatan untuk memperbaiki persyaratan desain dan amdal proyek mereka.

Pembatalan izin 13 pulau reklamasi, menurut Anies, merupakan realisasi janji kampanye dia dalam pemilihan Gubernur DKI pada tahun lalu. Anies tak mempermasalahkan bila keputusannya kelak digugat pengembang. "Tiap warga negara berhak menggugat keputusan pemerintah. Kami siap menghadapinya," ucapnya.

Sejauh ini Anies baru mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau reklamasi yang belum dibangun. Adapun perizinan empat pulau reklamasi yang telanjur dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, belum dibatalkan. [tco]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita