Terkuak Vaksin Rubella Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Bahas Fatwa

Terkuak Vaksin Rubella Mengandung Babi dan Organ Manusia, MUI Bahas Fatwa

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merampungkan pengujian terhadap vaksin rubella. Hasilnya, berdasarkan telaah awal dinyatakan bahwa Vaksin Rubella mengandung babi dan human deploit cell, bahan dari organ manusia yang juga diharamkan.

LPPOM MUI menegaskan bahwa vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahudin Al-Aiyub mengatakan, berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India, terdapat bahan yang bersal dari babi, yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi, dan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

“Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi, yaitu lactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut. Selain itu ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia, yaitu human deploit cell,” ucap Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Sholahudin Al-Aiyub dalam Sidang Komisi Fatwa MUI, 15 Agustus 2018 lalu.

Dengan penggunaan bahan-bahan tersebut, dan merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI, maka produk tersebut tidak dapat disertifikasi halal.

Namun, penggunaan Vaksin MR dianggap urgen. Karena itu, komisi Fatwa MUI akan membahas masalah itu pada Senin malam (20/8/2018).

“Data-data sudah ada, LPPOM-nya sudah melakukan telaah. Nanti habis Magrib akan dilaksanakan rapat pleno sebagai pembahasan mengenai boleh atau tidaknya vaksin tersebut untuk kepentingan imunisasi,” ucap Niam di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin.

Dijelaskan dia, pada 17 Agustus 2018 lalu, MUI juga sudah menggelar rapat pleno untuk mendengar penjelasan para ahli terkait dengan urgensi serta signifikansi imunisasi MR yang diprogramkan oleh pemerintah.

Hasil pleno tersebut akan dijadikan salah satu referensi dalam pembahasan dan penetapan fatwa nantinya. Dia menyebut bahwa LPPOM juga telah menyerahkan hasil telaahan ke komisi fatwa. Namun, Niam tidak memerinci apakah hasil pengujian awal tersebut mengandung bahan yang haram atau najis.

“LPPOM sudah melaporkan ke komisi fatwa, komisi fatwa akan melakukan pembahasan finalnya malam nanti. Kalau tidak molor dalam pembahasannya. Maka diharapkan selesai malam ini,” tambahnya. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita