Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Soal Ganti Rugi Rp 30 M dari PKS, Fahri Hamzah: 100 Persen akan Saya Pakai untuk me-Recovery Partai

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah angkat bicara soal uang sebesar Rp 30 miliar yang diterimanya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Diketahui sebelumnya, ditolaknya kasasi terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, membuat Fahri Hamzah menerima ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Tak hanya itu, Fahri Hamzah juga bakal dikembalikan posisinya sebagai anggota PKS.

Dilansir TribunWow.com melalui akun Twitternya@Fahrihamzah, ia mengatakan tidak akan menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

Fahri Hamzah mengatakan jika uang putusan MA atas gugatannya kepada lima oknum pimpinan PKS akan digunakan seluruhnya untuk kepentingan partai.

Menurutnya, partai itu telah dirusak oleh oknum-oknum tersebut.

"PENGUMUMAN:

Uang Cash Rp. 30.000.000.000 (Tiga Puluh Milyar Rupiah) akibat keputusan incracht di MA atas gugatan saya kepada 5 oknum pimpinan PKS tidak akan saya gunakan untuk pribadi.

100% akan saya pakai untuk me-recovery Partai yg rusak oleh ulah oknum2 tersebut," tulis Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), terkait pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota.

Amar putusan perkara teregister dengan nomor 1876 K/PDT/2018.

Perkara diajukan atas nama Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera, dimohonkan oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Muis.

Putusan itu dikeluarkan 30 Juli 2018 lalu di laman info perkara situs Mahkamah Agung.

Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Sebelumnya, Fahri Hamzah juga menang di tingkat banding, setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu.

Kisruh Fahri Hamzah dan pengurus PKS terjadi sejak awal 2016 lalu. Fahri Hamzah dinyatakan dipecat pada awal 2016 silam, karena dinilai tidak sesuai arah kebijakan partai.

Fahri Hamzah lantas membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016.

Dalam keputusannya, PN Jakarta Selatan menyatakan pemecatan pada Fahri Hamzah tidak sah.

Ditambah lagi, majelis hakim meminta PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah, karena majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan. [tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita