Ribuan Warga Tanda Tangani Petisi, Tuntut Gempa Lombok sebagai "Bencana Nasional"

Ribuan Warga Tanda Tangani Petisi, Tuntut Gempa Lombok sebagai "Bencana Nasional"

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Hingga saat ini pemerintah Jokowi belum juga menetapkan gempa bumi Lombok NTB sebagai Bencana Nasional.

Padahal korban sangat banyak. Tercatat hingga Selasa (21/8/2018), jumlah korban jiwa dalam bencana gempa bumi di Lombok, NTB, mencapai 515 orang dan korban luka-luka 7.145 orang.

Jumlah pengungsi mencapai 431.416 orang. Rumah rusak mencapai 73.843 unit. 798 fasilitias umum dan sosial mengalami kerusakan. Kerugian akibat gempa mencapai Rp 7,7 triliun diatas APBD NTB yang sekitar Rp 5 Triliun.

Desakan untuk menetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional terus gerbaung.

Bahkan kini sudah beredar petisi online yang menuntut Presiden Jokowi menetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional.

“Jangan jadikan kunjungan ke Lombok sebagai pencitraan belaka,” tulis isi petisi.

Sampai hari ini, Kamis (23/8/2018) pukul 06.37 WIB, sudah 9.754 yang menandatangani petisi di situs change.org.

"Pemerintah sudah seharusnya menjadikan gempa di lombok sebagai suatu hal yang sangat patut untuk ditanggulangi. Mulailah merajut kesadaran, kepekaan, dan solidaritas," tulis Nicken Herawati, salah satu penandatangan petisi.

"Saya menandatangani ini karena menyangkut nyawa manusia dan kehidupan sehari-hari selanjutnya," tulis Suwito Azis.

"Penanganan bencana oleh pemerintah daerah sih sejauh ini emang bagus.. tapi ini hampir 3 kabupaten terkena dampak.. apa pemerintah pusat yakin pemerintah daerah sanggup menangani.. sementara dalam kondisi gempa susulan begini, pemerintah daerah juga bakal kesulitan menjalankan pemerintahan..," ujar Nowokawulo dari Mataram.

Mari dukung penetapan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional dengan menandatangani dan menyebarluaskan petisi ini.

Alamat petisi klik disini.







BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita