Resmi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1

Resmi Tersangka, Ini Peran Idrus Marham dalam Kasus PLTU Riau-1

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Jumat (24/8). Sebelumnya KPK sudah menetapkan Anggota DPR Fraksi Golkar, Eni Saragih serta seorang pengusaha, Johannes Budistrisno Kotjo dengan status serupa.

"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru (21/8), dengan satu orang tersangka IM (Idrus Marham)," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dikantornya, Jumat (24/8).

Menurut Basaria, IM diduga bersama dengan Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekjen Golkar ini juga aktif dan memiliki andil mengetahui penerimaan uang yang diterima Eni dari Kotjo sebanyak Rp 4 Miliar pada bulan November-Desember 2017, dan bulan Januari-Juni, Rp 2,25 Miliar.

"IM juga berperan sebagai pendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agrement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," ujarnya.

Selain itu, Idrus juga mendapatkan komitmen fee sebesar USD 1,5 juta, bila PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo.

Atas perbuatan itu, Idrus terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH,P atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita