Resmi Pakai Rompi Orange KPK, Idrus Marham Langsung Ngoceh Soal Golkar

Resmi Pakai Rompi Orange KPK, Idrus Marham Langsung Ngoceh Soal Golkar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Idrus Marham resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya empat jam diperiksa.

Kepada wartawan, orang dekat Setya Novanto itu mengaku pasrah atas kasus yang menimpa dirinya.

Dirinya juga sudah mengetahui nasibnya setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

“Saya tahu setelah jadi saksi. (Kemudian) Saksi jadi tersangka, pasti ada penahanan,” kata Idrus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Dalam pemeriksaan perdana dirinya sebagai tersangka itu, penyidik masih belum memeriksa detil kasus yang membelitnya itu.

“Ini merupakan pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka dan itu biasanya adalah hal-hal umum,” bebernya.

Saat disinggung soal keterlibatan Partai Golkar dalam proyek tersebut, mantan Menteri Sosial itu membantahnya.

Menurutnya, KPK tidak akan mengambil langklah hukum yang tidak sesuai prosedur dan persyaratan yang ada.

“Yang selalu saya sampaikan, KPK punya logika hukum. Jangan kita melihat dalam logika sendiri. Kita harus juga melihat dalam logika hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Idrus telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/8), setelah mengirim surat dimulainya perintah penyidikan (SPDP) kepada mantan Sekjen Golkar tersebut.

KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

KPK menduga, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni menerima suap.

Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.

Idrus berperan mendorong Eni menerima uang Rp4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Dari uang Rp4 miliar tersebut disebut-sebut sebesar Rp 2miliar mengalir ke Partai Golkar untuk pembiayaan Musyawarah Luar Biasa pada 19-20 Desember 2017.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita