PDIP: Polri Wajib Melarang Gerakan Ganti Presiden

PDIP: Polri Wajib Melarang Gerakan Ganti Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat mengapresiasi langkah kepolisian yang tidak memberikan izin pelaksanaan pendeklarasian gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah di Indonesia.

“Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Polri wajib melarang kegiatan itu,” ujar Hendri, Senin (27/8/2018).

Politisi PDIP ini menganggap, gerakan #2019GantiPresiden dapat dikatakan sebagai perbuatan makar karena gerakan ini tidak mengakui Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden Indonesia.

“Sedangkan Jokowi adalah Presiden RI yg sah hingga terpilih dan dilantik dan diambil sumpah nya oleh Ketua Mahkamah Agung RI,” tandasnya.

Selain itu, jelasnya, gerakan ini juga disebutnya sebagai bentuk tekanan kepada rakyat untuk tidak memilih calon presiden lain, selain Prabowo.

“Pemilu Presiden tanggal 17 April 2019 hanya ada dua pasangan yaitu Jokowi-Makruf dan Prabowo-Sandi,” imbuhnya

Oleh karena itu, Henry menegaskan bahwa Deklarasi tersebut merupakan potensi terjadinya Perpecahan antar kelompok diantara Rakyat Indonesia atau setidaknya kelompok pendukung masing-masing pasangan yang jumlahnya jutaan orang.

“Gerakan ini bahkan telah merendahkan Martabat bangsa seperti dipasangnya spanduk-spanduk ditanah suci pada saat jutaan manusia dari berbagai belahan bumi sedang menunaikan Ibadah Haji,” pungkasnya. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita