OTT KPK di PN Medan, Tamin Sukardi Kemarin Pakai Kursi Roda, Sekarang Jalannya Cepat

OTT KPK di PN Medan, Tamin Sukardi Kemarin Pakai Kursi Roda, Sekarang Jalannya Cepat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Empat hakim tipikor dan dua panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan ditangkap dalam OTT KPK, Selasa (28/8/2018) pagi.

Empat hakim yang terjaring OTT KPK itu adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo.

Juga seorang hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc tipikor Merry Purba.

Sedangkan dua orang panitera PN Medan yang diamankan adalah Elpandi dan Oloan Sirait ditambah dua orang dari pihak swasta.

Diduga, penangkapan melalui operasi senyap itu dipicu adanya kasus suap dalam penanganan perkara korupsi di Medan.

Beredar kabar, OTT itu juga meyeret pengusaha ternama Medan Tamin Sukarndi yang sehari sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penjualan aset negara senilai Rp132 miliar.

Tamin divonis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo enam tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Pasca OTT di PN Medan, beberapa penyidik KPK memboyong Tamin Sukardi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kabarnya akan dilakukan pengembangan atas kasus dugaan suap kepada hakim yang menangani kasus itu.

Tamin turun dari sebuah mobil Avanza Silver bersama petugas KPK.

Ada keanehan dari sosok Tamin Sukarni yang selama beberapa persidangan selalu menggunakan kursi roda untuk bisa sampai ke ruang sidang.

Namun saat digiring petugas KPK usai turun dari mobil Toyota Avanza silver, Tamin justru bisa berjalan normal dan lebih cepat serta menghindari jepretan dari wartawan yang sudah menunggu.

Sejumlah cecaran pertanyaan wartawan pun hanya dijawabnya dengan mulut diam yang ditutup dengan masker kain.

Tamin hanya menutupi wajahnya dengan masker dan tangannya serta terus berupaya lolos dari kepungan awak media.

Tamin langsung masuk ke gedung utama Kejati Sumut dikawal petugas keamanan.

Dalam sidang vonis Tamin Sukardi, terjadi perbedaan pendapat antar hakim. Kuat dugaan, ada ‘main’ antara Tamin dengan hakim.

Dalam persidangan kemarin, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga menyatakan, Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara Hakim Anggota II, Merry Purba berpendapat, dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. Majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah.

“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair,”

“Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Wahyu.

Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. [psid]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA