KPK Endus Oknum Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games, Sebaiknya Segera Ngaku

KPK Endus Oknum Pejabat Terima Gratifikasi Tiket Asian Games, Sebaiknya Segera Ngaku

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan ada pejabat negara yang menerima gratifikasi berupa tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemberian gratifikasi tersebut diberikan atas permintaan oknum pejabat negara.

“KPK menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan,” ujar Febri dalam melalui pesan singkat, Jakarta, pada Selasa (28/8).

KPK, lanjut Febri, menghimbau agar oknum pejabat tersebut segera melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK.

“Segera melaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK jika telah menerima tiket tersebut, dan agar para pejabat tetap bersikap profesional dan menjunjung prinsip-prinsil antikorupsi dengan tidak meminta, baik langsung ataupun tidak langsung,” imbuhnya.

Menurut ketentuan Pasal 5 junto Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan, baik pelaku, pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pidana penjara paling singkatnya satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan atau, pidana denda denga paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. [psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita