Kisah Pilu Maghfiroh yang Dianiaya dan Dibotakin Mantan Majikan

Kisah Pilu Maghfiroh yang Dianiaya dan Dibotakin Mantan Majikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pelaku penganiayaan Maghfiroh, 28, ternyata mantan majikannya. Alih-alih tuduhan mencuri uang sebesar Rp 1,5 juta, EA, 37, memukul hingga mencukur habis rambut MG.

"Tersangka mantan majikan korban," ujar Kapolres Bogor AKBP Dicky Pastika saat dikonfirmasi, Kamis (23/8).

Puncak kasus ini terjadi pada Jumat (10/8) sekitar pukul 20.00 WIB, Maghfiroh yang sedang bekerja di Perusahaan Konveksi daerah Parung Panjang didatangi EA. Bersama tiga orang rekannya, mantan majikan itu langsung memaki-maki korban dan menuduh korban telah mencuri uangnya.

Korban dipukuli dan dipaksa ikut tersangka ke tukang cukur tak jauh dari lokasi. "Rambut korban dipotong sampai botak dan handphone milik korban dirampas," beber Dicky.

Tak henti di situ, korban pun dibawa dengan cara paksa ke rumah pelaku di daerah Kebayoran, Jakarta. Kabarnya dia dikonfrontir dengan salah satu karyawan rumah tangga erkait pencurian tersebut.

Tapi, Maghfiroh tetap mengaku tidak mencurinya hingga dia dibawa ke Polsek Pondok Aren. Polisi tidak menemukan bukti bahwa wanita itu melakukan pencurian.

"Kasus pencurian tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, tapi tidak terbukti," tegas Dicky.

Namun sayangnya, EA tidak puas. Dia yakin bahwa warga Desa Jagabaya, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor itu lah yang mencuri uangnya. EA kembali menyeret Maghfiroh ke pos Satpam komplek perumahannya. Setelah itu, Maghfiroh dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jalan Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya, sekitar pukul 00.00 malam hingga keluarga korban menemui keberadaannya.

Keluarga korban langsung melapor ke Polsek Parung Panjang. Hingga akhirnya menemukan pelaku kemarin.

Maghfiroh sudah dimintai visum. Gelar perkara dengan meminta keterangan korban, EA, dan saksi mata dilakukan.

Hingga akhirnya, Polres Bogor menetapkan EA sebagai tersangka penganiayaan dan perampasan. "Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," sebut Dicky.

Lebih lanjut dia mengatakan, selama penganiayaan tersebut, EA melakukan perekaman. "Kami sita handphone berisi video dokumentasi dimana penganiayaan dilakukan," imbuhnya.

Pihaknya masih akan melakukan lenyelidikan lebih lanjut. Termasuk memeriksa kejiwaan EA yang konon kabarnya sering mengeluarkan kata-kata dan berperilaku kasar ketika Maghfiroh bekerja selama seminggu di rumahnya.

"Nanti kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini baru tahap awal," jata Dicky.

Pihaknya juga akan mendalami peranan dari tiga orang yang mendampingi tersangka saat nenjemput dan menganiaya Maghfiroh. "Kalau turut membantu kita bisa (proses pidana)," pungkas Dicky. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita