Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Menang Lagi

Kasasi PKS Ditolak MA, Fahri Hamzah Menang Lagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah.

Saat dikonfirmasi soal putusan ini, Fahri mengaku belum menerima berkas putusan dari pengadilan. Ia baru akan mengumpulkan tim kuasa hukumnya siang ini.

"Saya belum menerima, saya malah mendapatkan dari media. Saya menunggu kepastian dari lawyer saya dulu. Siang ini saya kumpulkan," kata Fahri, Kamis 2 Agustus 2018.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah. Gugatan perdata yang diajukan wakil ketua DPR RI itu terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS.

Pengadilan menerima gugatan Fahri dan menjatuhkan hukuman kepada PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS kemudian mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi memenangkan Fahri Hamzah. Tak puas PKS kemudian mengajukan kasasi ke MA. Dan dalam keterangan resmi yang disampikan MA melalui websitenya, MA menolak kasasi yang diajukan PKS tersebut. [viva]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita