Jokowi Harus Mundur Setelah Menjadi Capres

Jokowi Harus Mundur Setelah Menjadi Capres

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Joko Widodo harus mundur, cuti atau non-aktif dari jabatan Presiden RI jika telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2019 mendatang.  

Koordinator Gerakkan Perubahan (GarpU), Muslim Arbi mengatakan mundur, cuti atau non-aktifnya Jokowi agar tidak menggunakan fasilitas negara dan aparat pemerintah untuk kepentingannya sebagai capres. 

Jokowi, kata Muslim, tidak menggunakan fasilitas Istana untuk pertemuan dengan pimpinan partai pendukungnya.

"Bertemu dengan para konglomerat untuk mobilisasi dana pencapresan, misalnya," kata Muslim melalui siaran pers yang dipancarluaskan, Senin (27/8). 

Selanjutnya, Jokowi juga tidak menggunakan TNI/Polri sebagai humas pemerintah.

"Tidak gunakan menteri-menterinya saat datang ke KPU dalam pendaftaran capres serta tidak menggunakan mendagri dan aparatnya untuk mobilisasi para kepala daerah untuk kepentingan politik Jokowi sebagai capres," lanjutnya.

Jokowi, tambah Muslim, harus tahu diri dan perlu belajar dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Sholahuddin Uno yang langsung mundur setelah menyatakan diri sebagai bakal cawapres.

"Para gubernur incumbent juga mundur, cuti atau non-aktif saat maju kembali sebagai cagub. Ini mestinya berlaku bagi Jokowi sebagai Presiden sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penegakkan aturan main dalam berdemokrasi," kata dia.

Dengan mundurnya Jokowi, tambah Muslim, maka ada kepastian dan kesetaraan dalam posisi sebagai capres dalam kompetisi Pilpres 2019. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita