Istana Sebut Status Bencana Nasional Rugikan RI, Ust. Tengku: Benar-benar Sifat Kapitalis

Istana Sebut Status Bencana Nasional Rugikan RI, Ust. Tengku: Benar-benar Sifat Kapitalis

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar apabila bencana alam di Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional. Pramono menegaskan, penetapan status bencana nasional benar-benar bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.

Pernyataan politisi PDIP ini mengundang reaksi keras dari banyak kalangan. Pengamat kebijakan publik   Prijanto Rabbani mempertanyakan alasan Pemerintahan Joko Widodo untuk tidak menetapakan bencana gempa di NTB sebagai bencana nasional itu.

“Negara hadir!!! Namun untuk menetapkan Gempa Lombok jadi bencana nasional, masih pertimbangan untung rugi. Negara hadir di mana?” tanya Prijanto di akun Twitter @RabbaniProjects.

Reaksi keras juga dilontarkan ‏Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnain. “Mak Jang... Rakyat Lombok Sudah Menderita Penetapan Bencana Nasional Tidak Dikeluarkan karena Khawatir Rugi Turis Asing Tidak Datang ke Lombok...? Bencana dan Derita Kalah dengan Kepentingan Bisnis? Benar-benar Sifat KAPITALIS, Bukan PANCASIALIS...Ya Allah....Lamanya Ku Rasa 2019 Itu Datang,” tulis Ustadz Tengku di akun  @ustadtengkuzul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, bencana letusan Gunung Agung di Bali menjadi salah satu contoh tak perlu menetapkan status bencana nasional.

"Pengalaman kami waktu di Bali, begitu dibilang bencana nasional, langsung (turun), lari. Padahal treatment-nya sama aja," ucap Luhut seperti dikutip cnnindonesia (20/08). 

BNPB mencatat sejak gempa mengguncang Lombok awal Agustus, tercatat ratusan orang meninggal. Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana disebutkan bahwa penetapan bencana nasional harus memuat indikator, jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. [itoday]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita