Diduga Palsukan Surat, Refly Harun Dipolisikan

Diduga Palsukan Surat, Refly Harun Dipolisikan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisaris Utama PT Jasa Marga, Refly Harun, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh David Soumokil, Selasa (14/8/2018). Pakar hukum tata negara itu dipolisikan lantaran diduga memalsukan kop surat dan stempel milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

“Saya melaporkan Refly ke Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat,” ujar kuasa hukum KPU Kabupaten Puncak Jaya, Pieter Ell, Markas Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018).

Surat yang kop dan stempelnya disinyalir dipalsukan tersebut, lanjut Pieter, dipakai Refly yang merupakan kuasa hukum pemohon yakni lembaga pengawas pemilu independen, sebagai bukti dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat yang ialah administrasi pendaftaran lembaga pemilu, terdapat stempel dan juga tandatangan Ketua KPU Kabupaten Puncak.

“Padahal kalau hanya surat pendaftaran administrasi saja tak perlu ada stempel ketua dan tandatangan Ketua KPU. Tandatangan dan stempel Ketua KPU hanya digunakan saat mengambil keputusan penting dalam sidang pleno,” jelas Pieter.

MK sendiri telah menggugurkan gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Lebih lanjut, dalam laporan bernomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, 14 Agustus 2018, Refly dijerat pasal pemalsuan surat.

“Sudah kami laporkan dengan tuduhan Pasal 263. Kerugian yang klien kami alami moril maupun materiil,” tandas Pieter. [swa]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA