Diduga Cemarkan Nama Wapres, Eks Kader Golkar Ditahan

Diduga Cemarkan Nama Wapres, Eks Kader Golkar Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Maqbul Halim harus mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Mantan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diduga mencemarkan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.

Saat Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018, Maqbul menjadi juru bicara pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti. Maqbul dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh pengusaha asal Sulsel Aksa Mahmud pada awal April lalu. Hal itu terkait cuitan Maqbul di media sosial Twitter.

Maqbul menyebut bahwa Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan anak menantu dari Aksa Mahmud, keponakan mantan Wakapolri Komjen Syafruddin dan keponakan Wapres Jusuf Kalla. Di luar itu, ada sejumlah cuitan lain yang dianggap sarkastis.

Cuitan itu kemudian di screenshot dan tersebar di berbagai media sosial. Aparat hukum pun bertindak setelah mendapatkan laporan dari Aksa Mahmud. Maqbul dianggap memprovokasi dan membawa-bawa latar belakang keluarga dalam momentum Pilwakot Makassar 2018.

"Kurang lebih seperti itu konten yang dibuat Maqbul Halim. Hingga akhirnya proses jalan. Kemudian dia dijerat dengan Undang-undang ITE," jelas Koodinator Tim Kuasa Hukum Maqbul Halim, Ahmad Riyanto di sela pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke Kejari Makassar, Kamis (30/8).

Maqbul sendiri ditetapkan sebagai tersangka Senin (2/6) lalu. Tepat setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengambil alih kasus dari Polrestabes Makassar. Proses hukum berlanjut hingga sekarang. Maqbul Halim dan barang bukti kemudian serahkan ke Kejari Makassar.

Proses penyerahan berlangsung cukup cepat. Setelah melengkapi administrasi penyerahan, Maqbul yang dikawal sejumlah tim kuasa hukum langsung digiring ke sel tahanan.

Maqbul disangkakan melanggar pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 dan/atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

"Kami akan bicarakan dalam internal. Kemudian kami akan koordinasi ke kejaksaan supaya bisa dilakukan upaya hukum lanjutan, penangguhan penahanan. Semoga bisa secepatnya kami lakukan," terang Ahmad Riyanto.

Pihak Kejari Makassar belum memberikan keterangan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Sekarang, tersangka masih mendekam di balik sel tahanan Kejari Makassar. [jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita