Acungkan Egrek Sawit, Perampok Paksa Korban Lepas Busana Lantas Difoto

Acungkan Egrek Sawit, Perampok Paksa Korban Lepas Busana Lantas Difoto

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Tim gabungan anggota Satreskrim Polres Tanjab Barat, Jambi, dan anggota Subsektor Tebing Tinggi berhasil meringkus dua pelaku perampokan.

Keduanya berinisial WG (15) warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat dan TA (23) warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyu Asin.

Keduanya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tanjab Barat. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

“Iya, kedua pelaku sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).

Kata Dia, kedua pelaku ditangkap Minggu (26/8) lalu sekitar pukul pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B- 42/VIII/Jbi/Tjb Brt/Sektor Tungkal ulu/Subsektor Tebing Tinggi, 19 Agustus 2018.

Mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, keedua pelaku melancarkan aksi kejahatannya pada Sabtu (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial AL dan TI sedang nongkrong di bekas lapangan bola RT 04 KM 03 Kelurahan Tebing Tinggi. “Tiba–tiba kedua pelaku mendatangi korban,” katanya.

Selanjutnya, pelaku WG mengalungkan sebilah egrek (alat pemanen sawit) ke leher AL. Sedangkan pelaku TA menodongkan parang yang dibawanya ke arah TI.

Kemudian, kedua pelaku menggiring korban ke semak– semak dan mengambil 2 unit handphone milik korban dan uang Rp50.000. Parahnya, kedua pelaku bukan mengambil barang berharga milik korban saja.

Kedua pelaku memerintahkan kedua korban untuk melepas busananya. Selanjutnya pelaku WG mengambil foto-foto korban yang sudah tanpa busana dengan menggunakan HP milik korban.

Ketika itu, kedua pelaku mengeluarkan kata-kata bernada ancaman jika aksinya diceritakan korban ke orang lain.

Selanjutnya, karena merasa dirugikan dan dilecehkan, kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang telah menimpa mereka kepada pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus di loket KM 2,5. Kedua pelaku berniat hendak melarikan diri naik mobil travel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. [jpnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita