Uji Materi PT Muncul Gara-Gara Rakyat Dibohongi

Uji Materi PT Muncul Gara-Gara Rakyat Dibohongi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold terus menuai polemik. Uji materi atau JR atas kasus ini sedianya akan mulai disidangkan pada hari ini, Senin (9/7) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan bahwa uji materi ini muncul karena ada ketidakjujuran dalam pemilu. Sebab, hasil pemilu legislatif 2014 dipakai untuk membatasi jumlah capres pada pemilu berikutnya, yakni tahun 2019, tanpa ada pemberitahuan kepada pemilih pada saat mencoblos.

“Prinsip ini tentu mendasar karena dikaitkan dengan kedaulatan rakyat. Rakyat yang punya suara akhirnya tak berdaya sebab elit telah bersekongkol untuk menyalahgunakan hasil pemilu 2014 lalu. Menyalahgunakan suara mereka,” ujarnya di akun Twitter @Fahrihamzah, Minggu (8/7).

Hal ini akan lain jika peraturan itu baru akan dipakai 202, sehingga pada pemilu 2019 pemilih bisa bersiap-siap bahwa suara mereka tidak saja akan dipakai untuk memilih anggota DPR RI tapi juga sebagai tiket pilpres tahun berikutnya.

“Itu fair,” sambungnya. 

“Tindakan mendustai warga negara bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang tak dapat dipisahkan dari Pembukaan UUD 1945. Maka gugatan ini lebih dari sekadar menguji norma UU terhadap Konstitusi UUD 1945, tetapi terhadap Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara,” lanjut Fahri.[rmol]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA