Rizal Ramli: PT 20 Persen Merusak Demokrasi, Penipuan

Rizal Ramli: PT 20 Persen Merusak Demokrasi, Penipuan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ekonom senior Rizal Ramli (RR) menilai, ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) sebesar 20 persen merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Untuk itu, RR mendukung 12 aktivis yang melayangkan gugatan PT ke Mahkamah Konstitusi.

"Apa yang disebut presidential threshold ini merupakan pengkhianatan terhadap UUD 1945," tegas RR di sela acara sharing di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin malam (9/7).

Menurut RR, UUD 45 mengatakan siapapun boleh menjadi presiden, tanpa harus beracuan dengan PT 20 persen. Pasalnya, dengan ambang batas 20 persen, justru memicu politik dagang sapi dan lain-lain di antara partai politik (parpol).

Parpol pun rentan mengajukan calon menteri yang tidak qualified.

"Inilah yang merusak demokrasi kita," terang mantan Menko Kemaritiman itu.

Syarat PT 20 persen telah diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Hal terburuk dari UU tersebut, menurut RR, berpotensi dipakainya hasil perolehan Pemilu 2014 sebagai syarat ambang batas.

"Kita dibohongi, kita milih (pada) 2014 tiba-tiba dibohongi suara kita dimanfaatkan untuk Pemilu 2019. Ini enggak ada pemberitahuan. Itu penipuan," kritik RR.

Sebelumnya, 12 orang telah melayangkan uji materi ambang batas Presiden ke MK pada Juni lalu. Mereka yaitu Dahnil Anhar Simanjuntak, Rocky Gerung, Effendi Ghazali, Titi Anggraini, Busyro Muqoddas, Faisal Basri dan beberapa aktivis lainnya. [rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita