Ridwan Kamil Curhat, Anaknya Menangis Tak Diterima di Sekolah yang Diinginkan karena Sistem Zonasi

Ridwan Kamil Curhat, Anaknya Menangis Tak Diterima di Sekolah yang Diinginkan karena Sistem Zonasi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kebijakan pemerintah yang menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru kini menuai kontroversi.

Sejumlah pihak ada yang setuju, tapi ada juga yang keberatan dengan sistem zonasi yang digunakan.

Ridwan Kamil pun menceritakan putrinya yang gagal diterima di sekolah yang ia inginkan karena sistem zonasi ini.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Instagram @ridwankamil yang diunggah pada Rabu (11/7/2018).

Ridwan Kamil mengaku bahkan anaknya yang mendaftar ke SMP itu sampai menangis karena tidak diterima.

Kang Emil juga menyatakan, banyak pihak yang menanyakan kenapa dirinya tidak memanfaatkan jabatannya untuk menyisipkan nama anaknya agar diterima.

Meski demikian, ia dan istrinya sepakat untuk tidak melanggar aturan dan mencoba menanamkan nilai-nilai hidup yang benar kepada anaknya.

Setelah memberikan penjelasan kepada sang anak jika ini adalah aturan yang harus ditaati, sang anak pun mau mengerti dan bersekolah di tempat lain.

Ridwan Kamil pun mengatakan apabila sang anak kini gembira karena bersekolah di sekolah swasta,

@ridwankamil: Zara, anak perempuan saya, NEM nya bagus dan mendaftar ke SMPN 2 Bandung.

Namun ia tidak diterima karena tergeser oleh kuota sistem zonasi PPDB Kota Bandung versi awal sebelum yang sekarang.

Ia menangis dan bertanya-tanya. Saya pun ikut patah hati.

Namun Setelah saya terangkan bahwa itu adalah sebuah peraturan yang harus kita hormati akhirnya ia berhenti menangis dan mencoba paham.

Banyak pihak tanya "Anda kan Walikota, Anda kan punya kuasa, bisa kali nyelipin buat anaknya sendiri.

Masa tega ama anaknya sendir?!".

Sya diskusikan panjang dengan Bu Cinta, kami pun sepakat, apa jadinya jika saya ikutan melanggar aturan diam-diam .

Nilai hidup apa yang akan menempel seumur hidupnya Zara, jika ia kami paksa masuk dengan cara yang tidak baik.

Maka Ia akan meyakini bahwa berbohong itu boleh demu sebuah tujuan.

Nauzubillah.

Dan Zara kini bahagia dan gembira sekolah di SMP swasta.

Semoga ini menjadi hikmah, bahwa mungkin kita tidak menyukai sebuah aturan yg membuat kita di pihak yang kalah.

Namun aturan tetaplah aturan. Kesuksesan tidak selalu harus dengan bersekolah di negeri.

Kesuksesan datang dari bagaimana kita menyiasati sebuah takdir.

Mari kita hormati.


Dikutip dari Kompas.com, sistem zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.

Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan mengani PPDB dengan sistem Zonasi 2018:

1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

2. Domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan padaalamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut; dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.

4. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

5. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.

6. Calon siswa di luar zonasi dapat diterima melalui beberapa cara yakni:

a. Melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

b. Alasan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5% (lima persen) dari total keseluruhan siswa yang diterima.

7. Sistem zonasi menjadi prioritas utama atau terpenting dalam PPDB jenjang SMP dan SMA.

Setelah seleksi zonasi baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

8. Untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.

Sedangkan bagi SMK sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita