Penghadangan Neno Warisman Langgar Konvensi HAM Internasional

Penghadangan Neno Warisman Langgar Konvensi HAM Internasional

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penghadangan terhadap aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman dan rombongan di Bandara Hang Nadim, Batam merupakan tindakan semena-mena, anarkis dan melawan hukum.

Demikian disampaikan Tim Advokasi #2019GantiPresiden Djudju Purwantoro melalui pesan elektronik yang beredar di grup WhatsApp beberapa saat lalu, Minggu (29/7).

Djudju mengatakan, perbuatan anarkis oleh kelompok masyarakat tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan telah melanggar konvensi hukum internasional tentang hak asasi manusia (HAM).

"Termasuk UU tentang Penerbangan atau bandara yang seharusnya area bandara bebas dari kegiatan unjukrasa dan kepentingan politis lainnya," ujar Djudju.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kegiatan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang #2019GantiPresiden adalah hak setiap warga negara yang konstitusional dan dilindungi UU.

Kegiatan tersebut bukan perbuatan melanggar hukum normatif yang berlaku di negara ini. Pasalnya, kegiatan serupa juga telah berlangsung di berbagai kota.

"Kegiatan seperti ini kan juga pernah diadakan di Jakarta, Medan, Solo, dan daerah lainnya yang diikuti oleh kelompok masyarakat setempat dengan lancar dan aman," katanya.

Djudju menambahkan, aktivitas #2019GantiPresiden merupakan kegiatan yang melibatkan masyarakat umum, adalah sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU 7/2017 tentang Pemilu, dan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Presiden.

"Kami meminta aparat keamanan supaya bertindak tegas, adil dan profesional supaya memproses hukum, kepada setiap orang yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum di Bandara Batam tersebut," tegasnya.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita