Nazaruddin Sjamsudin Bandingkan AHY dengan Obama, Andi Arief: Yang Nangkep Sampeyan KPK

Nazaruddin Sjamsudin Bandingkan AHY dengan Obama, Andi Arief: Yang Nangkep Sampeyan KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005, Nazaruddin Sjamsudin membandingkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan mantan presiden Amerika Serikat, Barack Obama.

Mulanya, Nazaruddin membalas akun Twitter yang mengatakan AHY berpotensi samai prestasi Barack Obama karena sama-sama lulusan Harvard University.

"Jebolan Harvard, AHY Berpotensi Samai Prestasi Barack Obama,"tulis akun Twitter @TranceX9.

Kemudian Nazaruddin menanggapi melalui akun Twitter-nya, @nazarsjamsuddin, Senin (8/7/2018).

Ia membandingkan walaupun sama-sama lulusan Harvard, Nazaruddin menanyakan apakah Obama pernah gagal dalam pemilihan gubernur.

"Tapi apa Obama pernah gagal dalam pemilihan gubernur?," jawab Nazaruddin.


Menanggapi hal tersebut, politikus partai Demokrat, Andi Arief juga turut berkomentar melalui akun @AndiArief__.

Andi mengatakan jika yang menangkap Nazaruddin adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurut Andi, hingga saat ini Nazaruddin marah ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan anaknya.

"Prof, yang nangkep sampeyan KPK, kenapa sampai saat ini marahnya ke SBY dan anaknya," jawab Andi Arief.


Andi menambahkan , ketika Nazaruddin terjerat kasus korupsi, ia pernah mengirim surat ke SBY untuk meminta amnesti (penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara).

Namun, SBY menolak pemberian amnesti tersebut, dan sampai saat ini Nazaruddin masih menyimpan dendam sampai ke anak SBY.

"Prof dulu mengirim surat ke SBY untuk meminta amnesty atas kasus korupsi yang ditangani KPK.

SBY menolak dan sampai saat ini dendamnya sampai ke anaknya,"tambah Andi.


Menurut Andi, pada waktu itu SBY tidak memberikan amnesti karena pengakuan dari Mumyana W kusuma mengatakan jika dirinya diperintah Nazaruddin untuk menyogok auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bagaimana mungkin SBY akan memberikan amnesty pada @nazarsjamsuddin dan anggota KPU lainnya, logiknya apa.

Pengakuan Mumyana W Kusuma dia diperintah Prof satu ini menyogok auditor BPK," tambah Andi.


Sementara itu, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, saat meluncurkan buku otobiografinya, Nazaruddin mengenang dirinya yang dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan.

"Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya," ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU.

Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU.

Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005.

Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS.

Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita