KPK Diminta Usut Lebih Jauh Keterlibatan Kemenkumham

KPK Diminta Usut Lebih Jauh Keterlibatan Kemenkumham

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih jauh kasus jual beli kamar, izin, dan fasilitas yang terjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Hal ini menyusul penangkapan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah terkait kasus jual beli fasilitas di Lapas tersebut.

Sudding meyakini, masih ada otoritas lebih tinggi yang terlibat dalam kasus jual beli fasilitas di Lapas tersebut. "Saya kira tidak sebatas kalapas Sukamiskin, saya kira ini perlu diusut lebih jauh tentang keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia ujar Sudding saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7).

Sebab, Sudding mengatakan, ada indikasi kuat bahwa pemberian pemberian izin dan fasilitas ke napi di lapas ini sepengetahuan di Kementerian. Sudding menilai praktik jual beli fasilitas di dalam lapas sudah menjadi rahasia umum.

Karena itu, ia menduga, kalapas tidak berdiri sendiri dalam jual beli fasilitas tersebut. “Jadi jangan hanya Kalapas terlalu kecil jadi korban tapi harus ada yang bertanggungjawab yang lebih di atas. Jadi perlu diproses Pak Yasonna," kata Sudding.

Apalagi, anggota DPR dari Fraksi Hanura itu mengungkap, kasus jual beli fasilitas di Lapas ini juga kerap dibahas dalam rapat dengan Kemenkumham dan Dirjen Lapas. Namun, belum ada tindaklanjut terkait hal itu.

Bagaimana di lapas itu ada fasilitas diberikan ke napi kalau kemudian izin diperjualbelikan dan alhamdulilah KPK melakukan tindakan tegas untuk itu," ujar Sudding.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wahid diduga menerima suap untuk pemberian fasilitas plus bagi para narapidana korupsi, di antaranya adalah Fahmi Darmawansyah.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) untuk Fahmi Darmawansyah.

KPK menduga, Wahid dan Hendry sebagai penerima, sedangkan Fahmi dan Andri bertindak sebagai pemberi. KPK juga menduga, Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai kalapas Sukamiskin.

Penerimaan dilakukan sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu. Fahmi diduga memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.

Fasilitas itu terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan 1.140 dolar AS serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai imbalan fasilitas sel Fahmi. [rol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita