Koalisi Jokowi Goyang Jika Gugatan Perindo Dikabulkan

Koalisi Jokowi Goyang Jika Gugatan Perindo Dikabulkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dikabulkan.

Itu artinya, Jusuf Kalla yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu berpeluang menjadi pendamping petahana Joko Widodo di Pilpres 2019.

"Mungkin saja itu akan terjadi karena kedua pasangan ini cukup harmonis selama ini, Pak JK membantu Pak Jokowi cukup baik, sehingga pasangan ini bisa berjalan," kata pengamat politik dari Sinergi Data Indonesia (SDI), Barkah Pattimahu dalam diskusi bertajuk 'Membaca Arah Politik JK Melalui Uji Materi Persyaratan Capres-Cawapres' di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Namun demikian, ada negatif yang sangat besar jika Jokowi nekad menarik kembali JK menjadi cawapres. Salah satunya, potensi partai pengusung Jokowi akan pecah dan berbalik menjadi lawan politik. Sebab, mereka merasa iri dengan JK yang masuk pada lap terakhir atau ketika komunikasi dan lobi politik sudah berjalan, tapi justru JK menempati posisi pertama.

“Bagaimana dengan Golkar, bagaimana dengan PPP, dan PKB. Koalisi ini bisa saja goyang. Paling buruk mungkin saja terjadi migrasi dari Jokowi," demikian Barkah.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita