Kepada Tito, PAN Tanya Hukum Nikah Siri Anggota Polri

Kepada Tito, PAN Tanya Hukum Nikah Siri Anggota Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).

RDP ini membahas tentang kesiapan Polri menghadapi penyelenggaraan Asian Games 2018 dan masalah terorisme, termasuk beragam kasus yang mengemuka di publik.

Meski begitu, ada juga anggota dewan yang melontarkan pertanyaan tentang isu lain di luar pokok bahasan tersebut. Seperti pertanyaan dari Fraksi PAN untuk Tito tentang dugaan perselingkuhan dan nikah siri dari anggota Polri di daerah.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Muslim Ayub bertanya kepada Kapolri tentang beredarnya pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang Kapolres di wilayah Sulawesi Selatan.

"Saya dengar ada Kapolres selingkuh di Polres wilayah Sulawesi Selatan. Tapi berita yang saya terima dia itu bukan selingkuh tapi sudah nikah siri. Yang mau saya tanyakan ke Pak Kapolri, apakah dilarang di Kepolisian kalau ada yang nikah siri yang tidak diketahui siapapun? Kalau dia nikah siri, itu tidak dilarang di Islam. Maka kami mohon penjelasan,” kata Muslim Ayub.

Pertanyaan Muslim Ayub ini belum dijawab oleh Kapolri karena rapat masih di isi dengan sesi pertanyaan dari para anggota dewan.

RDP antara Komisi III dengan Kapolri dimulai sekitar jam 13.20 WIB dan masih berlangsung sampai jam 16.00 WIB.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita