KASN Ancam Laporkan Anies ke Presiden

KASN Ancam Laporkan Anies ke Presiden

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisoner Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) I Made Suwandi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan KASN terkait kejanggalan perombakan pejabat di DKI.

Jika rekomendasi tidak diindahkan, KASN akan melaporkan masalah itu ke Presiden Joko Widodo.

"Kalau yang tidak dipenuhi kami ingatkan dalam waktu 30 hari perbaiki. Sesuai dengan perintah UU, kami akan laporkan ke Presiden," kata Made, Selasa (31/7/2018).

Menurut Made, Pemprov DKI Jakarta baru menindaklanjuti satu rekomendasi KASN.

Rekomendasi itu berupa dikembalikannya Faisal Syafrudin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi dari posisi Kepala.

Faisal masih berpangkat IV/A dan baru naik pangkat Oktober 2018.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menindaklanjuti rekomendasi soal pengangkatan Dhany Sukma dari Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Pertama dia mengatakan bahwa Kadis Pajak yang diangkat pangkatnya belum cukup. Itu dibatalkan berarti dikembalikan ke jabatan semula. Kedua, yang Kadis Dukcapil sudah dapat persetujuan dari Kemdagri, jadi oke selesai. Dua hal itu selesai," ujar Made.

Adapun langkah Pemprov DKI mengevaluasi empat pejabat yang telah dicopot agar dikembalikan lagi jabatannya, menurut Made, masih berproses dan belum bisa dianggap telah melaksanakan rekomendasi KASN.

Ada empat rekomendasi yang dikeluarkan KASN terkait pelanggaran ini. Namun, rekomendasi paling pokok adalah meminta Gubernur Anies Baswedan mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Namun jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkan bukti-bukti itu dalam waktu 30 hari.[tribun]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita