Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS

Ini Syarat Guru Honorer Bisa Diangkat jadi CPNS

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Guru honorer bisa diangkat menjadi CPNS dengan syarat sudah bersertifikasi. Itu pun harus melalui tahap seleksi dan mengikuti tes CPNS.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono usai Kegiatan Sarasehan Nasional Kader Surau bertajuk 'Pemuda Nasional Character Building dan Masa Depan Indonesia', di Jakarta, Jumat (20/7).

"Guru honorer yang punya sertifikasi yang berhak diangkat CPNS tapi tetap melalui tahapan seleksi baik tes kompetensi dasar maupun bidang," bebernya.

Terkait guru honorer di atas 35 tahun, Agus mengungkapkan, belum ada kebijakan dari pemerintah. Yang diakomodir hanya di bawah 35 tahun.

Agus juga menyebutkan, kuota CPNS guru tahun ini mencapai 100 ribu orang.

Menurut Agus, berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Agama, dan Kemenko PMK, ada kekurangan 600 ribuan guruan. Untuk tahun ini disiapkan kuota 100 ribu orang.

"Sesuai yang ditegaskan Wapres Jusuf Kalla, tahun ini akan diangkat 100 ribu untuk formasi guru Kemendikbud maupun Kemenag," ujarnya.

Dia menyebutkan, pemenuhan kekurangan 600 ribuan guru akan dilakukan bertahap mulai tahun ini. 100 ribu guru ini akan melalui tahapan seleksi. [jpnn]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA