Heboh Video Penganiayaan di Cimahi, Polisi Imbau Korban Lapor

Heboh Video Penganiayaan di Cimahi, Polisi Imbau Korban Lapor

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Warga kini tengah dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 19 detik memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap seorang wanita. Belum jelas siapa dan penyebab kedua orang tersebut bisa berselisih.

Dalam video tersebut keduanya yang masih muda terlibat cekcok di depan sebuah ruko. Tak lama si pria mendorong wanita berkaus cokelat muda hingga terjatuh. Saat bangkit, wanita itu membalas dengan memukul pria berjaket hitam pada bagian bahunya.

Tak terima, si pria langsung membalas memukul wanita itu hingga tersungkur. Bahkan saat tersungkur, wanita tersebut ditendang hingga menyebabkan telepon yang disimpan di saku celana jatuh.

Di akhir video, seorang pria berjaket biru muda berlari menghampiri keduanya dan mencoba memisahkan. Ia mendorong pria yang terlibat perselisihan dan membantu perempuan yang masih tersungkur. 

Heboh Video Penganiayaan di Cimahi, Polisi Imbau Korban Lapor

Dari penelusuran detikcom peristiwa itu terjadi di depan ruko yang terletak di Jalan Pesantren Nomor 188, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Kevianu (21), pemilik pangkas rambut yang letaknya berhadapan dengan ruko pun membenarkan adanya kejadian itu.

"Ya, kejadiannya kemarin lusa (Kamis 12 Juli) sekitar jam enam," ujarnya di lokasi, Sabtu (14/7/2018).

Menurutnya wanita yang dianiaya adalah salah satu teman yang indekos di lantai dua ruko. Sementara si pria tidak diketahui identitasnya, namun yang pasti bukan warga sekitar.

"Yang saya tahu si cowo ini suka dengan cewenya sih, kalo kata temannya. Mereka bukan pacaran. Mungkin ada ucapan dari si cewe yang kurang menyenangkan," katanya.

Heboh Video Penganiayaan di Cimahi, Polisi Imbau Korban Lapor

Terpisah, KBO Polres Cimahi Iptu Wasiman mengatakan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah korban membuat laporan atau tidak terkait kejadian penganaiayaan tersebut.

Jika korban belum melapor, Wasiman berharap bisa segera melapor agar kasus tersebut bisa segera diselidiki dan pelaku kekerasan bisa diproses secara hukum.

"Pada prinsipnya masyarakat yang telah mengalami peristiwa pidana berhak melapor dan pihak kepolisian tentu akan meindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Wasiman.[dtk]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA